Jubir KPK: Kamis Besok, Sidang Perdana Korupsi Jembatan Waterfront City

Daftar Isi

    Dua Terdakwa Pembangunan Jembatan Waterfrontcity Bangkinang Adnan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, JPU KPK telah menerima jadwal sidang perdana dugan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan dua terdakwa, Adnan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

    "Persidangan perdana dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 25 Februari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Ali, Rabu (24/2/2021).

    Mengingat masih dalam situasi kondisi pandemi Covid-19, sidang dengan agena pembacaan dakwaan oleh JPU ini akan dilaksanakan secara virtual yang akan dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina dan JPU KPK Ferdian Adinugroho.
     
    Dilansir dari cakaplah.com, KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka sejak 14 Maret 2019. Keduanya ditahan oleh KPK pada 29 September 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

    Adnan dan I Ketut diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi. Di antaranya mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, mantan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, Pokja PBJ Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor.

    Dugaan korupsi terjadi konstruksi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

    Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.

    Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

    Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

    Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

    KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

    Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

    Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

    Dikatakan Ali, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(rie)

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jubir KPK: Kamis Besok, Sidang Perdana Korupsi Jembatan Waterfront City
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar