Izin PT DSI Mati dan Tak Punya HGU

Daftar Isi

    Keterangan foto: Rapat Dengar Pendapat DPRD Siak terkait persoalan sengketa lahan  antara PT DSI dengan masyarakat.  (Gs)

    SIAK, Lancangkuning.com  - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak memanggil pihak PT Duta Swakarya Indah (DSI), pemerintah Kabupaten Siak dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan, Selasa (23/2/21).

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Siak, ketua komisi II Gustimar memimpin RDP tersebut, juga hadir ketua DPRD Siak H Azmi. 

    RDP digelar secara tertutup, persoalan sengketa ini  sudah sudah terjadi bertahun-tahun antara warga 9 kampung di tiga kecamatan yakni Koto Gasib,  Dayun dan Mempura.

    Awalnya RDP itu sempat diwarnai kericuhan, karena warga yang hadir tidak terima saat diminta untuk tidak berada di ruangan. DPRD beralasan, supaya tidak terjadi kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan. 

    Meski terjadi sedikit kericuhan, RDP tersebut tetap dilanjutkan dengan menghadirkan pihak PT DSI, kepala BPN Siak, Kabag Pertanahan Setdakab Siak, Camat Koto Gasib,  Camat Mempura,  Camat Dayun, Lurah Sungai Mempura, Penghulu Benteng Hulu, Pj Penghulu Kampung Kampung Tengah, Penghulu Marempan Hilir, Penghulu Teluk Marempan, Penghulu Sri Gemilang, Penghulu Rantau Panjang, Penghulu Sengkemang dan Penghulu Dayun.

    Usai RDP,  ketua DPRD Siak H Azmi mengatakan, izin atau alas hak dari PT DSI ini sudah tidak berlaku lagi atau susah mati.

    "PT DSI selama ini hanya mengantongi izin lokasi atau inlok, yang terbit pada tahun 2006 lalu seluas 8.000 hektar. Namun kenyataannya, sampai sekarang perusahaan hanya mampu mengharapkan 2.743 hektar," kata Azmi.

    Azmi mengatakan, sesuai dengan aturan agraria, jika perusahaan tidak bisa menggarap 50 persen dari inlok yang diperoleh, maka izin yang mereka dapat akan gugur.

    "Sengketa ini menjadi persoalan bertahun-tahun perusahaan dengan masyarakat, kemudian dari 2.700 hektar lahan yang dikuasai perusahaan ada 1.200 hektar nya  itu berstatus tumpang tindih," jelas politikus Partai Golkar itu.

    Selain itu kata Azmi, PT.DSI mengaku mereka tidak memiliki lahan  yang jelas, bahkan  mereka mengaku hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

    DPRD kata Azmi akan mendorong perusahaan  untuk segera mengurusi HGU, dari 2.743 hektar yang digarap perasaan, masih ada 1.500 hektar lahan yang masih berstatus aman dari sengketa. 

    "Kewajiban perusahaan, jika HGU itu terbit 20 persen lahan itu harus ada plasma," jelas Azmi.

    Sebagai wakil rakyat, DPRD siap menjembatani persoalan ini, DPRD juga siap untuk mencari solusi. "Inikan kembali ke pemerintah dari, bagaimana persoalan ini cepat selesai," terangnya.

    PT DSI diminta juga, untuk tidak melakukan intimidasi ke masyarakat, baik itu intimidasi di lapangan maupun intimidasi di hukum.

    “Karena lahan yang diperebutkan ini belum ada kekuatan hukumnya, apakah dari pihak perusahaan maupun pihak masyarakat,” kata Azmi.

    Azmi mengatakan, sejauh ini ia melihat pihak perusahaan melakukan intimidasi ke masyarakat, masyarakat yang memiliki lahan di dalam areal konflik tersebut tidak diperbolehkan masuk.

    “Sebagian masyarakat ada juga yang punya surat di dalam itu,” jelasnya.

    Disamping itu juga kata Azmi, persoalan PT DSI ini sudah terjadi selama 20 tahun ini, DPRD Siak berkomitmen pada tahun 2021 ini penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat bisa diselesaikan.

    “Kami berkomitmen, tahun 2021 ini kami akan menunjukkan disinilah peran pemerintah untuk menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat,” jelasnya.

    “Nanti DPRD akan mempercayai ke komisi II terkait persoalan konflik lahan ini,” jelasnya. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Izin PT DSI Mati dan Tak Punya HGU
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar