Langgar Protkes, 1 Orang NIK-nya Diblokir

Daftar Isi

    TIM gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI melakukan razia protkes.

     LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Satu orang Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya diblokir setelah terjaring dalam razia protokol kesehatan (protkes) Kota Pekanbaru, Senin (22/2/2021). Dalam razia ini, sebanyak delapan orang dikenai sanksi sosial, dua diantaranya diminta membuat surat pernyataan dan 43 orang mendapat teguran lisan.

    Dalam razia ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI di Pasar Palapa, Jalan Durian. Hasilnya, petugas gabungan jaring 54 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

    Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kabid Ops, Yendri Doni, Senin siang razia masker yang di gelar berpedoman pada Perwako 130 Tahun 2020 tentang Perubahan  Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

    "Pukul 9.00 WIB kita telah melaksanakan hunting penerapan atau penegakan hukum Perwako 130. Untuk lokasi di Jalan Durian, tepatnya di Pasar Palapa. Hasilnya kita berhasil menjaring 54 orang yang tidak menggunakan masker," terang Yendri Doni.

    Sanksi yang diterapkan sesuai Perwako 130 dikatakan Yendri Doni, diantaranya sanksi sosial, pernyataan dan denda sebesar Rp 250 ribu. Namun razia saat ini, tidak ada warga yang di denda.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Langgar Protkes, 1 Orang NIK-nya Diblokir
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar