Desa Langkan Keluarkan Isi Maklumat Larangan Masuk, Apa Saja?

Daftar Isi

    Foto: Maklumat yang ada di Desa Langkan

    Lancang Kuning, PELALAWAN -- Berdasarkan peraturan yang sudah di sepakatai oleh pemerintah desa dan BPD Desa Langkan tentang Penertiban pemulung yang meresahkan warga Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan yang telah di cantumkan di MAKLUMAT yang sudah terpampang di awal masuk desa yang bertuliskan larangan masuk Desa Langkan di antaranya: pemulung, pengemis, peminta sumbangan, dan distributor tuak. Jika memasuki wilayah Desa Langkan harap membawa surat dari RT/RW setempat. Warga langkan berhak mengusir jika kedapatan masuk tanpa surat izin Rt/Rw!!!

    Berdasarkan isi maklumat tersebut masih ditemukan adanya pemulung dan distributor tuak yang tidak membaca maklumat yang telah di pasang di area pintu masuk desa.

    "Kami dari pemerintah desa, BPD desa,  babinkantibnas dan pemuda desa menindak pemulung dan distributor tuak dengan memberikan surat peringatan yang berisikan teguran, jika masih dilanggar maka akan kami berikan sangsi" 

    "Terutama pemulung, kita memang sangat iba atau kasian melihat mata pencarian mereka apa lagi dengan kondisi pandemi covid saat ini. Namun masyarakat sudah merasa gerah dan kesal karena banyak barang-barang masyarakat yang tiba-tiba hilang di sekeliling rumah", ujar Lukman selaku sekretaris BPD Desa Langkan. 

    Degan laporan masyarakat kami dari BPD dan pemerintah Desa Langkan menerima laporan tersebut dan menindak jika ada yang melanggar demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan tentram, tutup Lukman.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Desa Langkan Keluarkan Isi Maklumat Larangan Masuk, Apa Saja?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar