Pemko Pariaman Ajukan Perubahan Perda Penjualan Produksi Usaha Daerah

Daftar Isi

    Lancangkuning.com, Kota Pariaman---Wakil Walikota Pariaman Genius Umar menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Penyampaian Perubahan Ketiga atas peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Senin (30/7) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman di Gedung DPRD setempat.

    Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Fitri Nora, didampingi Wakil Ketua Syafinal Akbar, diikuti anggota DPRD, serta dihadiri Wakil Walikota pariaman Genius Umar, Forkopimda, Kepala OPD, Camat Lurah dan Kepala Desa se-Kota Pariaman.

    Genius Umar mengatakan bahwa seiring makin berkembangnya varietas ikan konsumsi dan ikan hias air tawar di Balai Benih Ikan Kota Pariaman, menuntut Pemerintah Kota Pariaman untuk melakukan perubahan peraturan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

    “Peningkatan varietas bibit ikan di Kota Pariaman merupakan hasil dari perbanyakan induk dan kawin silang sehingga menambah varietas-varietas baru. hal ini merupakan potensi besar untuk menambah PAD di bidang perikanan,” ujar Genius.

    Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora mengatakan DPRD Kota Pariaman akan menindaklanjuti Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme pembahasan ranperda yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

    “Besok kita akan melaksankan rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum fraksi terahdap Nota Penjelasan Ranperda tentang Penyampaian Perubahan Ketiga atas peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang disampaikan oleh pemerintah”, kata Fitri Nora. (dos)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemko Pariaman Ajukan Perubahan Perda Penjualan Produksi Usaha Daerah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar