Hakim: Jaksa Pinangki Menutupi Keterlibatan Pihak Lain

Daftar Isi

    Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terkait s kasus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

    Lancang Kuning - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan atas kasus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Pinangki. Satu di antaranya adalah Pinangki menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

    "Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat," ujar Hakim Ketua, IG Eko Purwanto, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

    Hakim menilai keberadaan sosok 'King Maker' benar adanya. 'King Maker' disebutkan memiliki andil terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) sebagai sarana bagi Djoko Tjandra untuk bebas dari hukuman 2 tahun bui atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

    Pinangki, terang hakim, tidak bersikap jujur dengan menutupi sosok 'King Maker' selama persidangan berlangsung.

    "Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa [Pinangki] dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," terang Hakim IG Eko Purwanto, dilansir LKC dari CNN Indonesia.com

    Pinangki dalam perkara ini dinilai terbukti menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra melalui perantara kerabatnya yang merupakan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Dari jumlah tersebut, sebesar US$50 ribu diberikan Pinangki kepada Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

    Hakim berujar Pinangki melakukan pencucian uang dari penerimaan uang tersebut. Beberapa di antaranya dibelikan kendaraan mewah, digunakan untuk biaya perawatan hingga sewa apartemen.

    Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hakim: Jaksa Pinangki Menutupi Keterlibatan Pihak Lain
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar