Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Hakim: Jaksa Pinangki Menutupi Keterlibatan Pihak Lain

                                        Hukum 08 February 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terkait s kasus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

                                        Lancang Kuning - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan atas kasus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

                                        Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Pinangki. Satu di antaranya adalah Pinangki menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

                                        "Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat," ujar Hakim Ketua, IG Eko Purwanto, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

                                        Hakim menilai keberadaan sosok 'King Maker' benar adanya. 'King Maker' disebutkan memiliki andil terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) sebagai sarana bagi Djoko Tjandra untuk bebas dari hukuman 2 tahun bui atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

                                        Pinangki, terang hakim, tidak bersikap jujur dengan menutupi sosok 'King Maker' selama persidangan berlangsung.

                                        "Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa [Pinangki] dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," terang Hakim IG Eko Purwanto, dilansir LKC dari CNN Indonesia.com

                                        Pinangki dalam perkara ini dinilai terbukti menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra melalui perantara kerabatnya yang merupakan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Dari jumlah tersebut, sebesar US$50 ribu diberikan Pinangki kepada Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

                                        Hakim berujar Pinangki melakukan pencucian uang dari penerimaan uang tersebut. Beberapa di antaranya dibelikan kendaraan mewah, digunakan untuk biaya perawatan hingga sewa apartemen.

                                        Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Hakim: Jaksa Pinangki Menutupi Keterlibatan Pihak Lain



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Jaksa Pinangki Mulai Diadili Pekan Depan
                                        Jaksa Pinangki Mulai Diadili Pekan Depan
                                        Hukum18 September 2020
                                        Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Suap soal Djoko Tjandra
                                        Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Suap soal Djoko Tjandra
                                        Hukum12 August 2020
                                        Jaksa Pinangki 'Minta Ampun', Tujuh Jam Diperiksa Bareskrim
                                        Jaksa Pinangki 'Minta Ampun', Tujuh Jam Diperiksa Bareskrim
                                        Hukum02 September 2020
                                        Ketua KPK: Kita Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki
                                        Ketua KPK: Kita Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki
                                        Hukum31 August 2020
                                        Sebut Negara Dapat BMW dari Pinangki, Jampidsus Dinilai Memalukan
                                        Sebut Negara Dapat BMW dari Pinangki, Jampidsus Dinilai Memalukan
                                        Hukum25 June 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan