Alfamart dan Indomaret Diduga Menyalahi Perda

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Alfamart (PT Sumber Alfaria Trijaya) dan Indomaret (PT Indomarco Pristama) diduga telah menyalahi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

    Karena jumlah gerai yang dimiliki dua minimarket dan swalayan ini dari apa yang terdata di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

    Data di Disperindag Kota Pekanbaru dari tahun 2013 sampai 2020 tercatat sebanyak 180 gerai. Sedangkan di (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tercatat 106 gerai. Sementara itu, data dari ndomaretnya sendiri ada 188 gerai dengan 18 gerai franchise. Untuk Alfamart, data dari Disperindag terhitung sejak 2014-2020 ada 80 gerai lebih. Dari PTSP ada 92 gerai, sedangkan data dari pihak Alfamart sendiri ada 140 gerai

    "Saat hearing beberapa waktu yang lalu ada hal yang terungkap, diantaranya Alfamart dan Indomaret jumlah gerainya melebihi dari Perda," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi seperti dikutip dari cakaplah.com

    Dikatakan Sabarudi, sudah saatnya Pemko Pekanbaru segera menertibkan gerai-gerai Indomaret maupun Alfamart yang sudah menyalahi Perda.

    "Bagaimanapun bisnis modern ini dikuasai kepemilikannya oleh pengusaha besar, tentu ini berpengaruh kepada UMKM dan toko retail yang ada di tengah masyarakat. Bagaimanapun tentu berakibat mengalami penurunan akibat keberadaan mereka (Indomaret & Alfamart). Apalagi tidak dipantau dan jumlahnya tidak dibatasi," tegasnya.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Alfamart dan Indomaret Diduga Menyalahi Perda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar