Daftar Isi
Foto: Presiden Joko Widodo. (Repro video)
Lancang Kuning – Presiden Joko Widodo menyetujui larangan warga negara asing atau WNA masuk ke Indonesia, untuk diperpanjang. Perpanjangan hingga dua pekan dari batas akhir yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers lewat virtual, Senin, 11 Januari 2021.
Perpanjangan pelarangan bagi WNA masuk ke Indonesia dilakukan selama dua pekan dari batas akhir, yakni dari 14 Januari dan ditambah dua pekan lagi.
"Jadi sekarang 1 sampai tanggal 14, diperpanjang 2 kali tujuh hari sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," kata Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia terhitung dari 1 hingga 14 Januari 2021. Karena adanya penyebaran COVID-19 varian baru yang bermula dari Inggris dan kini menyebar ke beberapa negara.
"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, 28 Desember 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id
Penutupan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan COVID-19.
Namun, dalam penerapannya, para WNA masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia dengan beberapa ketentuan, yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. Kemudian, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP. (LK)
Komentar