Jabatan Pj Sekda Bisa Diperpanjang Enam Bulan

Daftar Isi

    Foto: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau saat ini sedang mempersiapkan penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Riau.

    Hal tersebut dilakukan karena jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Riau akan berakhir pada 15 Januari mendatang.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, penunjukan Pj Sekdaprov tersebut dilakukan karena jabatan Plh Sekdaprov Riau tidak bisa diperpanjang. Karena itu, sebelum masa jabatan Plh Sekdaprov berakhir, pihaknya akan melakukan penunjukan Pj.

    "Saat ini kami masih mempersiapkan penunjukan Pj Sekdaprov. Namun untuk mengirimkan surat penunjukan Pj tersebut, kami masih menunggu petunjuk dari Menteri dalam negeri," kata Ikhwan, Minggu (8/1/2021), dikutip dari mediacenterriau. 

    Untuk jabatan Pj Sekdaprov Riau, demikian Ikhwan, masa jabatannya selama tiga bulan. Namun jika sudah habis selama tiga bulan dan belum ada Sekdaprov definitif, maka jabatannya bisa diperpanjang satu kali lagi atau menjadi enam bulan.

    "Memang jabatan Pj Sekdaprov itu tiga bulan, tapi kalau belum ada juga Sekdaprov definitif jabatannya bisa diperpanjang lagi satu kali. Jadi total masa jabatannya selama enam bulan," ujarnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jabatan Pj Sekda Bisa Diperpanjang Enam Bulan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar