Latar Belakang Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Daftar Isi


    Foto: ilustrasi pelanggaran HAM. (U-Report)


    Lancang Kuning – Ada daftar panjang mengenai pelanggaran HAM di negeri yang katanya demokratis ini. Tentu kita masih ingat kasus pembunuhan Munir yang sampai sekarang belum memiliki titik terang sementara pada tahun 2022 nanti kasusnya akan dianggap kadaluarsa.

    Satu-satunya harapan agar kasus Munir masih bisa dilanjutkan adalah dengan memasukkannya ke dalam kasus pelanggaran HAM berat, sehingga batas kadaluarsa tidak berlaku lagi. Akan tetapi sekalipun masuk ke dalam kategori Pelanggaran HAM Berat, rasanya kasus Munir juga hanya akan dibiarkan begitu saja.

    Bagaimana tidak, ketika ada daftar kasus yang sudah masuk kategori Pelanggaran HAM Berat, dan bahkan sampai saat ini masih dibiarkan tak terusut begitu saja? Maka dari itu, sebagai pengingat tentang kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat yang terjadi dan belum diusut tuntas, berikut ini adalah daftar beberapa kasus yang tidak boleh dilupakan.


    Peristiwa 65-66: Pembantaian Orang-orang yang ‘Dicap’ PKI

    Setelah upaya kudeta Gerakan 30 September, yang sebenarnya terjadi pada pukul empat subuh tanggal satu Oktober, pemerintah melakukan operasi besar-besaran untuk mengeksekusi siapa saja yang ‘terduga’ anggota Partai Komunis Indonesia, karena mereka dianggap sebagai dalang peristiwa itu.

    Propaganda militer mulai disebarkan dan pembersihan besar-besaran dilakukan di seluruh negeri. Penyangkalan oleh PKI sama sekali tidak berpengaruh karena semua masyarakat Indonesia telah terpengaruh oleh propaganda yang dibuat.


    Hasilnya bukan hanya pihak militer yang melakukan pembantaian, akan tetapi masyarakat umum sekalipun turut beraksi untuk menumpas anggota PKI maupun yang terduga PKI. Cap PKI seringkali diterapkan kepada tokoh-tokoh yang beraliran kiri sehingga mereka juga ikut dieksekusi.

    Bahkan dalam banyak kasus, sekalipun seseorang bukan anggota PKI, mereka bisa dieksekusi karena banyak masyarakat yang mengira mereka adalah PKI. Tak hanya berhenti di sana, warga-warga keturunan Tionghoa juga turut menjadi korban.

    Mereka dibunuh dan harta mereka dijarah. Eksekusi dilakukan dengan pendembakan, pemenggalan, bahkan menggorok leher-leher mereka yang terduga PKI. Beberapa mayat dikubur, beberapa yang lain dibuang begitu saja ke sungai-sungai. Pada pembantaian ini, para sejarawan sepakat bahwa ada sekitar setengah juta orang yang dibantai.

    Penembakan Misterius 1982-1985: Penembakan Kepada Preman-preman dengan Tanda Tato dan Rambut Gondrong

    Pada masa pemerintahan Soeharto dilaksanakan operasi rahasia untuk menanggulangi tingkat kejahatan yang begitu tinggi pada tahun 80-an. Penembakan Misterius, atau sering pula disingkat Petrus, adalah sebutan untuk kasus penembakan terhadap beberapa orang yang dianggap meresahkan masyarakat.

    Siapa pelakunya dan ada berapa dari mereka tidak pernah diketahui sampai saat ini. Operasi Petrus pertama kali terjadi di Yogyakarta sebagai upaya pembantaian Gali, Preman, atau Gentho yang kerap meresahkan masyarakat.

    Pola pembantaian biasanya diawali dengan penculikan para korban oleh orang tak dikenal atau penjemputan oleh aparat. Target operasi biasanya ditandai dengan orang yang berambut gondrong atau memiliki tato. Kebanyakan korban setelah diculik, dibawa ke suatu tempat, lantas dieksekusi. Mayat-mayat mereka dibiarkan begitu saja, dan begitu masyarakat menemukan, kebanyakan dari korban masih dalam kondisi tangan dan leher terikat.

    Beberapa mayat juga dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di pinggir jalan, diletakkan di depan rumah, dibuang ke sungai, ke laut, hutan, atau bahkan kebun.

    Operasi yang terang-terangan dilakukan di Yogyakarta, akhrinya meluas dan dilakukan di kota lain, hanya saja dilakukan secara diam-diam.

    Peristiwa Talangsari Lampung 1998: Akibat Pemerintah Menganggap Mengkritik Pemerintah berarti Anti-Pancasila

    Pelanggaran HAM berat ini terjadi pada tanggal 07 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa ini adalah dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila pada masa kepemimpinan Soeharto.

    Soeharto menerapkan Program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Setiap organisasi haruslah berasaskan Pancasila. Dan pada masa itu (ORBA) tidak setuju dengan rezim atau mengkritiknya sama saja dengan anti-Pancasila.

    Aturan tersebut berbuntut pada tragedi di Tanjung Priok tahun 1984, ketika terjadi konflik antara umat Islam dan aparat akibat dari penangkapan empat orang tokoh Islam yang dituding menyebarkan kebencian terhadap rezim. Umat Islam lantas turun ke jalan menuju Polres tetapi sudah dihadaing tentara dengan persenjataan lengkap.

    Konflik terjadi, dan massa Islam berlarian ketika aparat mulai melepaskan tembakan timah panas ke kerumunan. Korban berjatuhan di tengah hujan peluru dari aparat tersebut.

    Di Talangsari, peristiwa berdarah justru dimulai dari laporan Kepala Dukuh. Laporan itu ditujukan kepada Komandan Koramil Way Jepara, Kapten Soetiman, yang mengatakan bahwa ada orang-orang yang melakukan kegiatan mencurigakan di dukuhnya.

    Orang-orang mencurigakan itu adalah kelompok yang dipimpin oleh Warsidi. Warsidi sendiri memimpin kelompok pengajian yang menamakan diri sebagai Komando Mujahidin Fisabilillah. Adanya laporan dari Kepala Dukuh, Kapten Soetiman merasa perlu meminta keterangan kepada Warsidi dan pengikutnya.

    Maka berangkatlah rombongan berjumlah dua puluh orang, termasuk Camat Way Jepara, Katpen Soetiman, Kepala Desa, Kapolsek Way Jepara, dan anggota Koramil serta Hansip. Kesalahpahaman terjadi, sehingga kedatangan rombongan disambut perlawanan oleh kelompok Warsidi.

    Perlawanan itu berakhir bentrok dan menewaskan Kapten Soetiman. Tewasnya Kapten Soetiman membuat Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung, Kolonel AM Hendropriyono, mengambil tindakan. Pada 07 Februari 1989, 3 Peleton tentara menyerbu kelompok Warsidi.

    Dalam pembantaian itu setidaknya ada 246 penduduk sipil terbunuh. Sementara menurut Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), ada 47 korban yang dapat diidentifikasi jenazahnya, dan ada 88 lainnya yang dinyatakan hilang, sementara jumlah aslinya masih misterius hingga saat ini.

    Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa: Hilangnya Aktivis Pro-Demokrasi

    Pada tahun 1997 sampai 1998, terdapat banyak aktivis yang pro-demokrasi diculik, dibunuh, dan dihilangkan menjelang pemilu tahun 1997 dan Sidang Umum MPR pada tahun 1998. Penculikan ini dilakukan dalam tiga. Sembilan di antara mereka yang diculik pada periode kedua dilepas dari kurungan dan beberapa dari mereka berbicara secara terbuka tentang pengalaman mereka.

    Akan tetapi selain dari sembilan yang dilepaskan tidak pernah ada yang muncul. Korban dari penghilangan orang ini adalah satu orang terbunuh, sebelas orang disiksa, dua belas orang dianiaya, 23 orang dihilangkan secara paksa, dan sembila belas orang secara sewenang-wenang dilukai hingga cacat fisik.

    Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II: Penolakan Dwifungsi ABRI dan UU PKB

    Pelanggaran HAM berat selanjutnya terjadi paska turun tahtanya Soeharto dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.

    Pada kasus Semanggi I, bulan November 1998, banyak mahasiswa yang melakukan demonstrasi karena tidak mengakui pemerintahan BJ Habibie dan tidak percaya dengan anggota DPR/MPR Orde Baru yang masih menjabat saat itu.

    Demonstran juga mendesak agar tidak ada lagi pihak militer yang ikut campur pada urusan politik. Aksi protes besar-besaran, gabungan antara mahasiswa dan warga, dikepung kendaraan lapis baja dan berakibatnya 17 orang tewas.

    Sementara itu, peristiwa Semanggi II, bulan September 1999, adalah bentuk protes mahasiswa terkait Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang memungkinkan pihak militer melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer.

    Protes besar-besaran kembali terjadi dan berujung bentrok dengan aparat yang menimbulkan korban nyawa. Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap, meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.

    Kerusuhan Mei 1998: Puncak Rasisme terhadap Warga Tionghoa di Indonesia

    Pelanggaran HAM Berat berikutnya menimpa kaum Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998. Kerusuhan ini masih merupakan buntut dari krisis finansial Asia dan demonstrasi penurunan Soeharto dan pelantikan B.J. Habibie. Kerusuhan terbesar terjadi di tiga kota yaitu Jakarta, Medan, dan Surakarta.

    Massa yang turun ke jalanan menghancurkan toko-toko milik warga keturunan Tionghoa, menjarah toko tersebut, bahkan ratusan wanita keturunan Tionghoa diperkosa dan mengalami pelecehan sesksual pada kerusuhan tersebut.

    Tidak hanya memperkosa beramai-ramai, massa juga menganiaya secara sadis, bahkan membunuh mereka. Kerusuhan yang terjadi membuat banyak pemilik toko menulisi toko mereka dengan kalimat, “Milik Pribumi” atau “Pro-reformasi” karena kerusuhan hanya mengincar orang-orang Tionghoa. Bertahun-tahun setelah peristiwa itu,

    Pemerintah Indonesia tidak mengambil tindakan apa pun terhadap tokoh-tokoh yang dianggap menjadi kunci di balik peristiwa kerusuhan Mei 1998 itu.

    Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999

    Tragedi Simpang KKA, atau Insiden Dewantara, atau Tragedi Krueng Geukueh, adalah kasus pelanggaran HAM berat berikutnya. Terjadi saat konflik Aceh pada tanggal 03 Mei 1999 di Kecamatan Dewantara, Aceh. Pasukan militer Indonesia menembaki kerumunan warga yang sedang berunjuk rasa memprotes kekerasan terhadap warga yang terjadi pada tanggal 30 April di Cot Murong, Lhokseumawe.

    Asal mula peristiwa itu adalah ketika ada anggota TNI dari kesatuan Den Rudal 001/Pulo Rungkom pada tanggal 30 April 1999. Pasukan Militer lantas melakukan operasi pencarian masif yang melibatkan banyak satuan dan menyisir desa. Dua puluh orang ditangkap dan disiksa karena dianggap dalang di balik hilangnya anggota TNI.

    Dua puluh orang itu dilepaskan, lantas mengaku dipukul, ditendang, dan diancam oleh aparat. Warga desa lantas mengirim orang untuk menemui komandan TNI setempat dan bernegosiasi. Komandan TNI lantas berjanji bahwa aksi mereka tidak akan terulang lagi.

    Akan tetapi pada tanggal 03 Mei 1999, satu truk tentara memasuki desa Cot Murang dan Lancang barat, lantas diusir warga. Merasa dihianati komanan TNI yang dulu berjanji tidak akan melakukan aksi penyisiran, warga lantas berbondong-bondong mendatangi markas Korem tetapi dihadang tentara.

    Lima utusan warga diizinkan masuk dan berdialog dengan komandan, akan tetapi selama dialog berlangsung, warga semakin dikepung tentara dan terjadi bentrok. Ujung dari bentrok itu adalah munculnya dua truk tentara dari belakang dan mulai menembaki kerumunan pengunjuk rasa. (LK)

     

    Sumber: https://www.viva.co.id/blog/sejarah/1337678-latar-belakang-pelanggaran-ham-berat-di-indonesia

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Latar Belakang Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar