Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Ketimbang Kebiri Pelaku, Pemerintah Diminta Fokus ke Pemulihan Korban

                                        Hukum 04 January 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi korban perkosaan. (U-Report)

                                        Lancang Kuning – Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual yang telah diteken Presiden Joko Widodo, dikritisi oleh Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR).

                                        Ketimbang hukuman kebiri, pemerintah diminta berkomitmen untuk perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Apalagi anggaran yang disediakan negara untuk korban dinilai minim.

                                        ICJR memaparkan, berdasarkan data, diketahui bahwa sejak 2015 sampai dengan 2019 jumlah layanan yang dibutuhkan korban dan diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus meningkat. Pada 2015 hanya ada 148 layanan, sementara pada 2019 menjadi 9.308 layanan.

                                        Namun, anggaran yang diberikan oleh negara kepada LPSK sejak 2015 sampai dengan 2020 terus mengalami penurunan. Bahkan disebut menurun cukup signifikan.

                                        "Anggaran LPSK pada 2015 berjumlah Rp148 miliar, sedangkan pada 2020 anggaran layanan LPSK hanya disediakan Rp54,5 miliar. Padahal kebutuhan korban meningkat," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Senin, 4 Januari 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        "Sebagai catatan, pada 2019, anggaran yang terkait dengan layanan terhadap korban hanya sebesar Rp25 miliar," tambah dia.

                                        Dengan adanya PP Nomor 70 Tahun 2020 ini, negara dianggap seolah menyatakan diri siap dengan beban anggaran baru yang digunakan untuk penghukuman pelaku. Padahal, menurut ICJR, para korban masih menjerit harus menanggung biaya perlindungan dan pemulihannya sendiri.

                                        "Politik anggaran dari pemerintah yang selalu memangkas kebutuhan anggaran dari pemulihan dan perlindungan korban seperti LPSK, menunjukkan bahwa perlindungan dan pemulihan korban belum menjadi prioritas negara," ujar Erasmus.

                                        Selain anggaran, ia pun menilai hukuman kebiri kimia tersebut adalah aturan yang lebih bersifat populis. Sebab, sampai saat ini Indonesia dinilai belum memiliki pengaturan yang komprehensif dalam satu aturan terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Padahal diperlukan adanya satu undang-undang baru yang dapat merangkum dan secara komprehensif dan menjangkau semua aspek perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

                                        "Wacana seperti RUU Perlindungan dan Pemulihan Korban atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berbasis pemulihan korban sudah harus mulai dicanangkan dan dibahas. Untuk pemerintah, cukup lah fokus pada kebijakan yang hanya bersifat populis seperti kebiri, saatnya beralih pada mekanisme perlindungan dan pemulihan korban," kata Erasmus. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Ketimbang Kebiri Pelaku, Pemerintah Diminta Fokus ke Pemulihan Korban



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri
                                        KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri
                                        Hukum09 December 2021
                                        3 Hal yang Harus Diluruskan Soal Kebiri
                                        3 Hal yang Harus Diluruskan Soal Kebiri
                                        Hukum05 January 2021
                                        5 Fakta Kebiri Kimia, Hukuman untuk Predator Seks
                                        5 Fakta Kebiri Kimia, Hukuman untuk Predator Seks
                                        Hukum26 August 2019
                                        HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati
                                        HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati
                                        Hukum11 December 2021
                                        Menyedihkan, Gadis ini Dicabuli Ayah Tirinya dari Masih SD hingga SMA
                                        Menyedihkan, Gadis ini Dicabuli Ayah Tirinya dari Masih SD hingga SMA
                                        Hukum29 November 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan