Kapolri Minta Warga Lapor Polisi Jika Temukan Kegiatan-Atribut FPI

Daftar Isi


    Foto: Kapolri Jenderal Idham Azis Kapolri Jenderal Idham Azis


    Lancang Kuning, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan atribut hingga aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat diminta melapor kepada aparat jika ditemukan aktivitas tersebut.

    Baca Juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Sebarkan Konten FPI di Medsos

    "Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Idham Azis dalam maklumat yang dia teken pada Jumat (1/1/2021).

    Baca Juga: Sadis, Petinju Ini Durhaka Hajar Pelatih Sendiri di Atas Ring

    Maklumat Kapolri itu bernomor Mak/1/I/2021 tentang 'Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)'. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan maklumat tersebut. "Ya benar," ujar Argo saat diminta konfirmasi, dilansir LKC dari detik.com


    Baca juga: Memalsukan Hasil Tes COVID-19 Dapat Dipenjara 4 Tahun

    Lewat maklumat itu, Idham Azis meminta warga tidak terlibat dalam aktivitas FPI, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    "Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Idham.

    Pemerintah telah resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12). (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapolri Minta Warga Lapor Polisi Jika Temukan Kegiatan-Atribut FPI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar