Siak Sudah Ada Perda Tentang Pondok Pesantren

Daftar Isi

    Keterangan foto: Ketua pansus A Muhtarom (baju hijau) menyerahkan laporan kerja pansus A ke pimpinan DPRD Siak.  (Istimewa)

    SIAK, Lancangkuning.com  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak telah mensahkan peraturan daerah (perda) tentang fasiltasi pengembangan pondok pesantren.

    Perda tersebut merupakan, bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi muda islami yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat. 

    "Selain itu, penyelenggaraan pendidikan pesantren berada dalam fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintah daerah, tentunya melakukan kerjasama dan berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata ketua panitia khusus fasilitas pengembangan pondok pesantren,  DPRD Siak Muhtarom, beberapa waktu lalu.m, saat rapat paripurna DPRD Siak. 

    Muhtarom mengatakan, pendidikan  pesantren diselenggarakan dengan tujuan, membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolongmenolong, seimbang, dan moderat.

    "Perda ini memberikan ruang yang cukup luas bagi pemerintah daerah untuk bisa membantu secara langsung terhadap pondok pesantren, dmana sebelum ada UU 18 tahun 2019  dan perda ini lahir  tentu ruang gerak pemerintah sangat aempit," kata Muhtarom. 

    Muhtarom mengatakan, fasilitasi pemerintah dalam pengembangan ponpes ini di antranya terkait pembangunan bidang fisik pondok, rumah ibadah, bidang kesehatan, serta bidang ekonomi.

    "Kemudian bentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan social masyarakat," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

    Ketua DPC PKB Siak itu juga mengatakan,  pemerintah daerah berdasarkan pada kewenangannya, dapat menfasilitasi pengembangan pesantren dengan cara melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    "Fasilitasi  pemerintah daerah tersebut, adalah memberikan dukungan dan pembinaan pendirian pesantren yang antara lain berupa, penyelesaian sertifikasi lahan pesantren, pembinaan dan pelatihan terkait  pendirian dan pengembangan Pesantren, bantuan pendanaan pembangunan gedung Pendidikan pesantren, bantuan pendanaan sarana dan prasarana penunjang Gedung pendidikan Pesantren, bantuan beasiswa pendidikan bagi santri dan tenaga pendidik Pesantren; dan/atau bantuan operasional pendidikan pesantren," jelasnya.

    Muhtarom mengatakan, untuk membantu pembangunan dan pengembangan pondok pesantren atas asrama pesantren  untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

    Bantuan pendanaan pembangunan gedung asrama Pesantren, yakni bantuan pendanaan sarana dan prasarana penunjang Gedung asrama Pesantren, kerjasama dan bantuan fasilitas keamanan pesantren; dan/atau kerjasama dan bantuan pendirian dan pengembangan pusat kesehatan pesantren.

    Paripurna dipimpin ketua DPRD Siak H Azmi, didampingi wakil ketua Fairus dan Androi Ade Rianda, dan dihadiri anggota DPRD Siak.  (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Siak Sudah Ada Perda Tentang Pondok Pesantren
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar