Ditetapkan Sebagai Tersangka Sekdaprov Riau Langsung Ditahan

Daftar Isi

    Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya memakai rompi orange saat ditahan Kejaksaan Tinggi Riau.

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin Pemkab Sial 2014-2019, Rabu (22/12/2020) Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    Yan Prana juga langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Riau. "Kami menetapkan YP (Yan Prana Jaya, red) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi.

    Dikatakan Hilman, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

    Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. "Sudah ditahan di rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru,red) untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

    Sebelumnya, Sekdaprov Riau ini, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Siak. Kasus ini bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, beberapa waktu lalu. 

    Sebelumnya, Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sekdaprov itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak selama hampir tiga jam. 

    Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidsus untuk yang bersangkutan. Sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak selama delapan jam, Senin (6/7).(rie/krc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ditetapkan Sebagai Tersangka Sekdaprov Riau Langsung Ditahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar