KPK Mulai Selidiki Pemain di Vendor Bansos COVID-19

Daftar Isi


    Foto: Pengemasan bantuan sosial (bansos) COVID-19. (Foto ilustrasi). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)



    Lancang Kuning, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek, untuk penanganan COVID-19 tahun 2020 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara. 

    Baca Juga: Enam Bulan Insentif Tak di Bayarkan, Forum RTRW Mengadu ke DPRD Pekanbaru

    Salah satu yang ditelusuri KPK, yakni mengenai asal usul dan rekam jejak vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan dan distribusi bansos. Tak tertutup kemungkinan rekanan yang ditunjuk Kemsos tidak kompeten atau bahkan perusahaan yang baru berdiri.

    "Nanti kita lihat juga siapa saja yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako gitu kan, apakah mereka layak, artinya itu, memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Baca Juga: Wisma Abu Tembilahan Terbakar, 6 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

    Selain itu, Alexander juga memastikan bahwa KPK juga akan melihat vendor itu apakah telah mensubkan ke pihak lain, atau dia hanya ingin mendapatkan fee sehingga harus kita dalami lebih jauh.
     
    Pendalaman identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK. 

    Baca Juga: Implementasi CSR, PLTU Tembilahan Santuni Anak Yatim Piatu

    Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut. Tak tertutup kemungkinan terdapat rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain. 

    "Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau tidak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di subkan, itu semua harus didalami," ujarnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Mulai Selidiki Pemain di Vendor Bansos COVID-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar