Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Anggota DPR Ingatkan Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Ancaman PHK

                                        Pemerintah 11 December 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi pekerja pabrik rokok. (Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan)

                                        Lancang Kuning – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengkritisi keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen. Menurutnya kenaikan itu mengancam industri rokok. 

                                        “Kenaikan tarif cukai rokok berpotensi mengganggu ekosistem industri hasil tembakau, mulai dari konsumsi rokok akan menurun karena pendapatan semakin turun hingga rasionalisasi produksi dan bisa terjadi PHK,” kata Kamrussamad kepada wartawan, Jumat, 11 Desember 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Politikus partai Gerindra ini mengungkapkan, semua sektor industri saat ini sedang kesulitan termasuk industri hasil tembakau.

                                        Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menjelaskan berapa besar penambahan pendapatan negara dari kebijakan ini. Dimana pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.

                                        Tak hanya itu pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

                                        Secara rinci, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9 persen untuk golongan I, 13,8 persen untuk golongan II A, dan 15,4 persen untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4 persen untuk golongan I, 16,5 persen untuk golongan II A, dan 18,1 persen untuk golongan II B.

                                        “Negara lain justru memberikan skema modal kerja baru bagi industri yang terdampak COVID-19, negara kita justru menaikkan tarif setoran cukai,” ujarnya.

                                        Ia juga menyesalkan kenaikan cukai rokok yang diputuskan pemerintah menaikkan cukai rokok tanpa konsultasi dengan DPR.  

                                        “Karena itu kita akan pertanyakan nanti saat masa sidang bulan Januari sebelum Pemberlakuan kebijakan tersebut mulai 1 Februari 2021,” katanya. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Anggota DPR Ingatkan Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Ancaman PHK



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Cukai Rokok Resmi Naik, Harga Eceran Melambung
                                        Cukai Rokok Resmi Naik, Harga Eceran Melambung
                                        Pemerintah13 September 2019
                                        Cukai Rokok Naik, Kemenkeu Klaim Sudah Pikirkan Risiko PHK
                                        Cukai Rokok Naik, Kemenkeu Klaim Sudah Pikirkan Risiko PHK
                                        Pemerintah25 October 2019
                                        BI: Inflasi Riau pada Februari 2022 Terkendali
                                        BI: Inflasi Riau pada Februari 2022 Terkendali
                                        Pemerintah03 March 2022
                                        Harga Kantong Plastik Bakal Naik, Usai Terkena Cukai Rp200 per-lembar
                                        Harga Kantong Plastik Bakal Naik, Usai Terkena Cukai Rp200 per-lembar
                                        Pemerintah03 July 2019
                                        Curi 4 Slop Rokok, Warga Seberang Tembilahan di Pidana 5 Tahun Penjara 
                                        Curi 4 Slop Rokok, Warga Seberang Tembilahan di Pidana 5 Tahun Penjara 
                                        Pemerintah05 September 2016

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan