Polisi Nyamar Jebak Penyelundup, Temukan Sabu-sabu Dibungkus dengan Pampers

Daftar Isi

    Foto: Sebanyak total 8 Kg sabu yang dibungkus dengan pampers bayi jadi barang bukti. (Foto: Yude/Batamnews)

    Lancang Kuning, Batam - Polda Kepri meringkus penyelundup narkoba di perairan Batam. Polisi yang melakukan penyamaran menunggu seorang kurir yang tiba lewat jalur gelap dari Malaysia dengan speedboat.

    Polisi menjebak kurir narkoba tersebut sebagai penjemput. Tersangka DE sebagai kurir langsung diamankan saat itu. Polisi menggeledah speedboat.

    Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan menyebut, 8.000 gram sabu-sabu ditemukan. Polisi sebelumnya menemukan jerigen biru yang mencurigakan.

    “Penangkapan 24 November 2020 sekira jam 16.00 WIB. Saat tiba dilokasi tim langsung mengemankan dan membawa tersangka ke Perairan Laut Nongsa, Kota Batam,” ujar Darmawan dalam keterangan pers, Senin (30/11/2020),  mengutip Batamnews.

    Di dalam jerigen ditemukan 5 bungkusan. Bungkusan itu dibuat dari plastik kemasan teh merk qing shan, 2 bungkus sabu lainnya dibungkus dengan plastik kemasan teh merk Guan Yin Wang, dan sebuah bungkusan dengan lakban coklat.

    “Setiap bungkusan itu dibalut lagi dengan pempers merk drypers. Isinya sabu-sabu,” kata Darmawan.

    Setelah DE ditangkap, pengembangan dilakukan. Tersangka lainnya AC ditangkap Selasa, 24 November 2020, pukul 23.00 WIB di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam. Sementara satu orang tersangka lain berinisial A masih buron.

    Setelah ditimbang, total berat sabu-sabu yang diamankan 8.322 gram. Dari pengakuan para tersangka, narkoba itu rencananya dipesan untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Nyamar Jebak Penyelundup, Temukan Sabu-sabu Dibungkus dengan Pampers
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar