Kejam, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya sejak SD hingga SMA

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi korban pemerkosaan. 

    Lancang Kuning - Seorang ayah berinisial CC (46) nekat merudapaksa anak tirinya sejak duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini korban kelas 10 SMA.

    Perbuatan bejat ayah tiri itu terbongkar saat ibu kandung curiga.

    Kanit Unit PPA Polrestatabes Medan AKP Madianta Ginting menyebutkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Barat pada 24 November 2020.

    Ia menyebutkan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku CC selama 6 tahun dari 2014 hingga 2020 dengan pengancaman.

    Madianta menyebutkan bahwa awalnya kasus ini terungkap ketika pelapor JI ibu kandung korban mengetahui anaknya berinisial CY telah disetubuhi dan dicabuli oleh bapak tirinya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira pukul 19.00 Wib.

    "Ketika itu anak kandung pelapor memanggil pelapor saat pelapor baru pulang kerja lalu CY berkata "ma, sini dulu ada yang mau aku omongin penting! tapi aku ngak berani ngomong ada bapak, saat itu korban menangis dan pelapor menjawab ada apa rupanya? saat itu pelapor ambil handphone pelapor dan pelapor menyuruhnya untuk mengetik semua yang ingin dia katakan kepada pelapor," tutur Madianta saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Jumat (27/11/2020). 

    Ia menyebutkan selanjutnya CY mengetikkan di handphonenya "Ma, sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak angkat sejak aku kelas empat SD! Dan sekarang ini bapak mengancam saya lagi mau tiduri saya, kalau tidak diladeni, bapak angkat mau sebari foto telanjang aku ke media sosial facebook dan whatsapp aku,"

    Kemudian, mengetahui hal tersebut ibu korban marah dan langsung pergi dari rumah berpura-pura beli sesuatu dan pelapor menghubungi kepala lingkungan.

    "Kepala lingkungan mengatakan agar diproses saja dan pelapor menghubungi keluarga dan membuat laporan ke kantor Polrestabes Medan," tuturnya.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap korban bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2014 sewaktu korban berumur kelas IV SD.

    "Perbuatan persetubuhan tersebut sering dilakukan dan perbuatan yang terakhir pada bulan Juni 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam rumah dan tidak ada yang melihat," ujarnya Madianta.

    Madianta menerangkan bahwa setiap melakukan perbuatan persetubuhan Korban tidak berani melaporkan kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah.

    Hasil keterangan tersangka CC bahwa dirinya mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan terhadap korban.

    Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

    (vic/tribunmedan.com)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejam, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya sejak SD hingga SMA
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar