Modus Janjikan Nikah, Janda Berstatus PNS Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Daftar Isi

     

    Foto: Polres Inhil melakukan pres rilis kasus penipuan. 

    Lancang Kuning, INHIL - Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SA (53 tahun) menjadi korban penipuan oleh sekelompok orang. Salah satunya pelaku merupakan warga negera asing asal Nigeria.

    Modus penipuan berawal dari berkenalan melalui media sosial Facebook pemilik akun Aamir Rafiq, kemudian berlanjut komunikasi ke Messeger dan WhatsApp. 

    Dalam percakapan, Aamir menyampaikan akan pensiun dari Dinas Militer dari Tentara Amerika dan akan pindah menetap ke Indonesia. Pelaku juga berjanji akan menikahi korban SA. 

    "Untuk menyakinkan korban, Akun Facebook Aamir akan mengirim uang sebesar 1.500.000 Dollar AS untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat pres rilis di Aula Polres Inhil, Jumat (27/11/2020). 

    Kasus tersebut berlanjut kembali, pada tanggal 21 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Julia. Peran pelaku ini sebagai Agen Ekspedisi Skylink Courier Service. Pelaku memberitahukan bahwa uang yang dikirim saudara Aamir Rafiq sebesar satu juta lima ratus ribu dollar Amerika telah tiba di Indonesia. 

    "Korban diminta untuk mengirimkan uang melalui transfer ke Bank BNI atas nama Azis sebesar Rp271.520.000,- Juta dengan rincian, Rp.18.720.000,- untuk pembayaran biaya paket, Rp 52.800,000,- untuk pembayaran anti money laundry dan Rp 200.000,000,- juta untuk pembayaran permit ke pihak imigrasi," terang Kapolres Inhil. 

    Proses Penangkapan

    Dari hasil penyelidikan petugas, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Inhil melakukan pengecekan, diketahui bahwa pelaku AZ (32 tahun) membuka rekening BNI atas permintaan dari pelaku inisial GU (29 tahun) 

    Petugas selanjutnya mengintrogasi pelaku GU, ia mengaku dirinya diminta untuk mencarikan orang yang mau membuka buku tabungan oleh pelaku  inisial TR (34 tahun). 

    "Kelima pelaku saat ini sudah di Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk pelaku lainnya, insial SF (27 Tahun) dan OY (35 Tahun). Tiga pelaku berasal dari Jakarta, satu dari Banten dan satu pelaku lagi berasal dari Nigeria," pungkas Dian. (LK/Har/Bersambung)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Modus Janjikan Nikah, Janda Berstatus PNS Tertipu Ratusan Juta Rupiah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar