Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Jual Senpi Via Toko Online, Pria di Tasikmalaya Dibekuk Polda Jabar

                                        Kriminal 26 November 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Pria Tasikmalaya dibekuk polisi gegara jual senpi via e-commerce (Foto: Dony Indra Ramadhan)

                                        Lancang Kuning,  Bandung - Seorang pria asal Tasikmalaya ditangkap Polda Jabar. Pria berinisial DA (25) menjual senjata api rakitan melalui e-commerce atau situs jual beli online.

                                        Aksi DA terungkap setelah Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan patroli cyber dan menemukan adanya toko online 'Dados' yang menjual senjata api. Polisi pun menyelidiki dan berhasil menangkap pemilik akun toko online itu.

                                        "Yang bersangkutan mendapatkan dari pemesanan melalui online dan kemudian tersangka juga menjual secara online," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020),  dilansir detikcom. 

                                        Erdi menjelaskan awalnya DA membeli senjata jenis airsoft gun. Namun senjata itu diubah tersangka menjadi senjata api.

                                        "Awalnya senjata tersebut merupakan senjata airsoft gun, kemudian dimodifikasi atau dikonversi oleh tersangka sehingga senjata itu yang tadinya airsoft gun menjadi senjata api," tuturnya.

                                        "Modusnya adalah bahwa pelaku memesan barang-barang yang sekiranya bisa dikonversi dari senjata airsoft gun menjadi senjata api kemudian ditawarkan juga di media aplikasi online," kata dia menambahkan.

                                        Erdi menambahkan DA sudah melakoni aksinya itu selama dua tahun. Beberapa pucuk senjata sudah berhasil dijual tersangka dengan harga bervariatif mulai dari Rp 5-8 juta.

                                        "Dari akun online atau toko online memang sudah ada beberapa pucuk yang sudah terjual. Adapun rentang harga yang ditawarkan oleh pemilik toko pelaku itu antara lima hingga delapan juta rupiah perpucuknya dengan syarat bahwa untuk konversi awalnya dari airsoft gun itu dari pembeli," tuturnya.

                                        Atas perbuatannya itu, DA ditahan di Mapolda Jabar. Pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • Miliki 6 Paket Sabu, Warga Tembilahan Terhendus di Dalam Sel
                                        • Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie
                                        • Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        • Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta
                                        • Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi
                                        • Kemendagri: 434 Kepala Daerah Terkena Kasus Hukum Sejak 2004
                                        • RS Indonesia di Gaza Terkena Serangan Udara Israel

                                        Beri penilaian untuk artikel Jual Senpi Via Toko Online, Pria di Tasikmalaya Dibekuk Polda Jabar



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Geger, Dua Gadis di Bawah Umur Mengaku Diperkosa Pria Misterius
                                        Geger, Dua Gadis di Bawah Umur Mengaku Diperkosa Pria Misterius
                                        Kriminal30 August 2021
                                        Warga Rumbai Twas Ditembak Polisi di Payakumbuh
                                        Warga Rumbai Twas Ditembak Polisi di Payakumbuh
                                        Kriminal07 September 2019
                                        Begal di Inhil Nekad Pukuli Korban Hingga Pingsan, Kemudian Ini yang Dilakukannya
                                        Begal di Inhil Nekad Pukuli Korban Hingga Pingsan, Kemudian Ini yang Dilakukannya
                                        Kriminal27 October 2018
                                        Polisi Bongkar Perdagangan Kulit Harimau di Sumbar
                                        Polisi Bongkar Perdagangan Kulit Harimau di Sumbar
                                        Kriminal23 April 2019
                                        Usai Cabuli Empat Balita, Pria Ini Perkosa Seekor Ayam
                                        Usai Cabuli Empat Balita, Pria Ini Perkosa Seekor Ayam
                                        Kriminal07 September 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan