Jual Senpi Via Toko Online, Pria di Tasikmalaya Dibekuk Polda Jabar

Daftar Isi

    Foto: Pria Tasikmalaya dibekuk polisi gegara jual senpi via e-commerce (Foto: Dony Indra Ramadhan)

    Lancang Kuning,  Bandung - Seorang pria asal Tasikmalaya ditangkap Polda Jabar. Pria berinisial DA (25) menjual senjata api rakitan melalui e-commerce atau situs jual beli online.

    Aksi DA terungkap setelah Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan patroli cyber dan menemukan adanya toko online 'Dados' yang menjual senjata api. Polisi pun menyelidiki dan berhasil menangkap pemilik akun toko online itu.

    "Yang bersangkutan mendapatkan dari pemesanan melalui online dan kemudian tersangka juga menjual secara online," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020),  dilansir detikcom. 

    Erdi menjelaskan awalnya DA membeli senjata jenis airsoft gun. Namun senjata itu diubah tersangka menjadi senjata api.

    "Awalnya senjata tersebut merupakan senjata airsoft gun, kemudian dimodifikasi atau dikonversi oleh tersangka sehingga senjata itu yang tadinya airsoft gun menjadi senjata api," tuturnya.

    "Modusnya adalah bahwa pelaku memesan barang-barang yang sekiranya bisa dikonversi dari senjata airsoft gun menjadi senjata api kemudian ditawarkan juga di media aplikasi online," kata dia menambahkan.

    Erdi menambahkan DA sudah melakoni aksinya itu selama dua tahun. Beberapa pucuk senjata sudah berhasil dijual tersangka dengan harga bervariatif mulai dari Rp 5-8 juta.

    "Dari akun online atau toko online memang sudah ada beberapa pucuk yang sudah terjual. Adapun rentang harga yang ditawarkan oleh pemilik toko pelaku itu antara lima hingga delapan juta rupiah perpucuknya dengan syarat bahwa untuk konversi awalnya dari airsoft gun itu dari pembeli," tuturnya.

    Atas perbuatannya itu, DA ditahan di Mapolda Jabar. Pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jual Senpi Via Toko Online, Pria di Tasikmalaya Dibekuk Polda Jabar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar