Napi Buronan Interpol Kendalikan Narkoba dari Penjara

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM-Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram disebut mengendalikan pabrik sabu di Lombok Timur. Ternyata sang napi itu masuk daftar buronan Interpol.

    Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita. Penggerebekan di rumah di Kecamatan Pringgasela ini berhasil ditangkap 10 orang.

    "10 Pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplai atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan 'Ustadz'. Si Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut 'Jenderal Yusuf' yang ada di dalam Lapas," kata Helmi lewat keterangannya, Minggu (22/11/2020).

    Polisi kemudian bergerak ke lokasi pertama di wilayah Lombok Timur, tepatnya di Desa Pancor, Kecamatan Selong. Polisi berhasil mengamankan 8 tersangka, yakni SRA, RS, HA, RP, LN, RAK, HD, dan SH.

    Delapan orang yang diamankan itu diciduk dari 4 kamar kos. Barang bukti yang disita berupa sabu, alat timbangan digital, uang tunai, dan beberapa unit handphone.

    Di TKP kedua, polisi menangkap 2 tersangka di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika. Mereka adalah SS dan RW. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

    "Selanjutnya dengan disaksikan oleh kepala dusun, tim melakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya," ungkapnya.

    Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama menurutkan dalam kasus ini, paria yang disebut 'Ustadz' itu menyediakan rumahnya sebagai pabrik pembuatan sabu. Lalu si 'Jenderal' Yusuf merupakan napi kasus narkoba yang ditahan di Lapas Kelas II Mataram dengan masa tahanan 8 tahun penjara.

    "Kami tanya 'Ustadz' itu sudah berapa lama, dia jawab sudah dua bulan. Bahannya dari mana, dari napi Lapas Kelas II Mataram atas nama Yusuf," ungkap Yogi, Senin (23/11/2020).

    'Jenderal' Yusuf baru menjalani masa tahanan 4 tahun yang mana baru masuk bui sekitar tahun 2016. 'Jenderal' Yusuf itu disebut mendatangkan bahan baku sabu dari Malaysia dengan membeli seharga Rp 200 juta. Dari Malaysia dibawa oleh kurir.

    Lalu 'Ustadz' yang mengelola pabrik sabu itu dijanjikan upah Rp 100 juta untuk setiap kali pembuatan sabu di rumahnya oleh 'Jenderal' Yusuf.

    "api kita belum tahu fluktuasi pembuatannya seminggu atau dua minggu sekali kita belum tahu," jelas Yogi.

    Setelah dilakukan pengecekan, 'Jenderal' Yusuf ternyata merupakan buronan Interpol. Diduga dia terlibat kasus kriminalitas di negara lain.

    "Jenderal Yusuf ini ada reply notice-nya dari Interpol. Dia buronan Interpol," kata Yogi.

    Yogi menyebut Jenderal Yusuf terlibat kasus perampokan di Malaysia dan Brunei Darussalam. Hanya saja, dia tidak bisa memastikan alasan Yusuf mendapat sebutan 'Jenderal'. Panggilan itu melekat pada Yusuf selama di dalam lapas.

    "Sebutkan jenderal, kita nggak tahu gara-gara apa, mungkin karena pengaruhnya kuat terhadap napi lain mungkin, saya juga tidak tahu. Tapi yang jelas itu dia dipanggil jenderal dari dalam lapas," jelasnya.

    Polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Mataram. Yusuf akhirnya ikut ditangkap. Dia diduga jadi otak operasional pabrik sabu rumahan.

    Para tersangka yang sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(rie/dtc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Napi Buronan Interpol Kendalikan Narkoba dari Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar