Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Napi Buronan Interpol Kendalikan Narkoba dari Penjara

                                        Hukum 23 November 2020 Author : Ridha M Haztil


                                        LANCANGKUNING.COM-Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram disebut mengendalikan pabrik sabu di Lombok Timur. Ternyata sang napi itu masuk daftar buronan Interpol.

                                        Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita. Penggerebekan di rumah di Kecamatan Pringgasela ini berhasil ditangkap 10 orang.

                                        "10 Pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplai atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan 'Ustadz'. Si Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut 'Jenderal Yusuf' yang ada di dalam Lapas," kata Helmi lewat keterangannya, Minggu (22/11/2020).

                                        Polisi kemudian bergerak ke lokasi pertama di wilayah Lombok Timur, tepatnya di Desa Pancor, Kecamatan Selong. Polisi berhasil mengamankan 8 tersangka, yakni SRA, RS, HA, RP, LN, RAK, HD, dan SH.

                                        Delapan orang yang diamankan itu diciduk dari 4 kamar kos. Barang bukti yang disita berupa sabu, alat timbangan digital, uang tunai, dan beberapa unit handphone.

                                        Di TKP kedua, polisi menangkap 2 tersangka di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika. Mereka adalah SS dan RW. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

                                        "Selanjutnya dengan disaksikan oleh kepala dusun, tim melakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya," ungkapnya.

                                        Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama menurutkan dalam kasus ini, paria yang disebut 'Ustadz' itu menyediakan rumahnya sebagai pabrik pembuatan sabu. Lalu si 'Jenderal' Yusuf merupakan napi kasus narkoba yang ditahan di Lapas Kelas II Mataram dengan masa tahanan 8 tahun penjara.

                                        "Kami tanya 'Ustadz' itu sudah berapa lama, dia jawab sudah dua bulan. Bahannya dari mana, dari napi Lapas Kelas II Mataram atas nama Yusuf," ungkap Yogi, Senin (23/11/2020).

                                        'Jenderal' Yusuf baru menjalani masa tahanan 4 tahun yang mana baru masuk bui sekitar tahun 2016. 'Jenderal' Yusuf itu disebut mendatangkan bahan baku sabu dari Malaysia dengan membeli seharga Rp 200 juta. Dari Malaysia dibawa oleh kurir.

                                        Lalu 'Ustadz' yang mengelola pabrik sabu itu dijanjikan upah Rp 100 juta untuk setiap kali pembuatan sabu di rumahnya oleh 'Jenderal' Yusuf.

                                        "api kita belum tahu fluktuasi pembuatannya seminggu atau dua minggu sekali kita belum tahu," jelas Yogi.

                                        Setelah dilakukan pengecekan, 'Jenderal' Yusuf ternyata merupakan buronan Interpol. Diduga dia terlibat kasus kriminalitas di negara lain.

                                        "Jenderal Yusuf ini ada reply notice-nya dari Interpol. Dia buronan Interpol," kata Yogi.

                                        Yogi menyebut Jenderal Yusuf terlibat kasus perampokan di Malaysia dan Brunei Darussalam. Hanya saja, dia tidak bisa memastikan alasan Yusuf mendapat sebutan 'Jenderal'. Panggilan itu melekat pada Yusuf selama di dalam lapas.

                                        "Sebutkan jenderal, kita nggak tahu gara-gara apa, mungkin karena pengaruhnya kuat terhadap napi lain mungkin, saya juga tidak tahu. Tapi yang jelas itu dia dipanggil jenderal dari dalam lapas," jelasnya.

                                        Polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Mataram. Yusuf akhirnya ikut ditangkap. Dia diduga jadi otak operasional pabrik sabu rumahan.

                                        Para tersangka yang sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(rie/dtc)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Napi Buronan Interpol Kendalikan Narkoba dari Penjara
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Napi Buronan Interpol Kendalikan Narkoba dari Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Buronan Interpol Rusia yang Dideportasi dari Bali Edarkan 146 Kg Hasis
                                        Buronan Interpol Rusia yang Dideportasi dari Bali Edarkan 146 Kg Hasis
                                        Hukum23 March 2021
                                        Negara Anggota Interpol Tak Deteksi Harun Masiku, di Mana Ya?
                                        Negara Anggota Interpol Tak Deteksi Harun Masiku, di Mana Ya?
                                        Hukum10 August 2021
                                        Cara Predator Anak Buronan FBI Jerat Korbannya
                                        Cara Predator Anak Buronan FBI Jerat Korbannya
                                        Hukum17 June 2020
                                        Skandal Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jendra Polisi di Copot 
                                        Skandal Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jendra Polisi di Copot 
                                        Hukum17 July 2020
                                        Napi di Sel Narkoba Digeledah, Isinya Bikin Kaget Ada Alat Dapur
                                        Napi di Sel Narkoba Digeledah, Isinya Bikin Kaget Ada Alat Dapur
                                        Hukum07 April 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan