Alasan Polisi Periksa Habib Rizieq

Daftar Isi

    Foto: Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan. (Viva)

    Lancang Kuning, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, mengatakan membuka peluang memanggil imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, untuk mengklarifikasi terkait acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

    Namun, pemanggilan baru akan dilakukan bila keterangan Habib Rizieq dibutuhkan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu. Katanya, pemanggilan klarifikasi terhadap seseorang itu merupakan bagian dari proses penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu kasus. Bila proses penyelidikan selesai maka akan dilakukan gelar perkara meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    "Untuk naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara. Gelar perkara tidak cukup satu kali, bisa dua kali, tiga kali, empat kali. Tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak. Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Habib Rizieq) dari gelar perkara, ya diundang. Kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup, ya tidak perlu," ujar Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Namun, dia menegaskan, setiap pihak yang dipanggil untuk diklarifikasi bukan berarti berpotensi jadi tersangka. Untuk itu jangan sampai nantinya dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan apabila ada pemanggilan klarifikasi. Apalagi kalau sampai disebut tindakan kriminalisasi.

    "Jangan dianggap berlebihan, setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," kata dia. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Alasan Polisi Periksa Habib Rizieq
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar