Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM - Jatah cuti bersama Lebaran 2018 tak berubah, demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani.
Selain libur nasional dua hari, para pegawai tetap akan menikmati tambahan libur cuti bersama selama 7 hari.
Dengan keputusan tersebut jumlah libur dan cuti bersama Lebaran 2018 dipastikan berlangsung selama 10 hari mulai 11-20 Juni 2018.
“Yang pasti, sudah ketemu OJK, BI, perwakilan dari dunia usaha, ada Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata, dan juga keamanan dan ketertiban,” kata Puan di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 4 Mei 2018.
Dia mengatakan cuti bersama Lebaran tetap sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang diterbitkan pada 18 April 2018.
“SKB. Pokoknya tetap berlaku SKB 3 menteri,” kata Puan.
Tentang permintaan pengusaha agar layanan keuangan dan logistik tetap berjalan meskipun cuti bersama, Puan mengatakan pemerintah telah mencari jalan keluar atas pemintaan tersebut. Tapi, semuanya akan diumumkan pada Senin minggu depan.
“Sudah ada jalan keluarnya. Insya Allah diumumkan secepatnya. Insya allah Senin,” kata dia. (LK/Dream)
Komentar