Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM - Akses transportasi dan rencana perpanjangan landasan Bandara SSK II Pekanbaru perlu peninjauan kembali. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ibnu Munzir saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Riau
Ibnu menilai perlu peninjauan kembali masalah perpanjangan landasan pada Bandara Sultan Syarif Kasim Riau. Menurutnya hal tersebut tidak efisien, mengingat kontrak pengelolaan bandara tersebut akan habis di tahun 2025.
"Kalau ingin dikembangkan, lebih baik pada relokasi di bandara yang baru, jadi yang saat ini dimanfaatkan saja dulu sampai 2025 dengan panjang landasan 2640 meter. Kalau sampai 2025 hitungan bisnisnya kurang, karena Angkasa Pura II itu BUMN, orientasinya ke profit, maka harus dihitung nilai investasi dan keuntungannya,” paparnya, Rabu (2/5/2018).
Dalam sisa tahun pengelolaan sampai 2025, menurut politisi Partai Golkar dan beberapa Anggota Komisi V DPR RI lainnya setuju bahwa Angkasa Pura II lebih baik memaksimalkan Bandara Sultan Syarif Kasim II yang ada saat ini, karena hal tersebut jauh lebih efisien. Mengingat tahun 2025 bandara akan di relokasi ke tempat lain.
Untuk itu relokasi pembuatan bandara udara internasional yang baru di Riau dinilai juga perlu menjadi perhatian. Hal ini terkait rencana menjadikan Riau sebagai embarkasi haji, dan upaya peningkatan foreign tourist arrival (FTA) di Bandara Syarif Kasim II.
Poin itu dikarenakan rencana menjadikan Riau sebagai embarkasi haji, dan upaya peningkatan FTA. Di mana bandara sebagai pintu masuk utama, maka optimalisasi Bandara Sultan Syarif Kasim II perlu segera dilakukan. (LK/MCR)
Komentar