Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Buronan Kejaksaan yang Rugikan PT Gramedia Akhirnya Ditangkap

                                        Kriminal 12 November 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi tahanan pelaku kasus kejahatan. (ANTARA FOTO) 

                                        Lancang Kuning,  Jakarta Selatan  – Terpidana kasus pemalsuan surat, Komari bin Kadir ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Komari telah dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 6 bulan.

                                        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, buronan Komari ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di daerah Jalan Salak Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu malam, 11 November 2020.

                                        “Terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melaksanakan putusan pengadilan, walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Kamis, 12 November 2020.

                                        Ia menjelaskan, Komari adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu berupa kititir C 1158, dan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain yaitu ahli waris almarhum M. Sholeh bin H. Saihoen serta pihak PT Gramedia.

                                        Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 373 K/PID/2019 tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.

                                        “Oleh karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” ujarnya.

                                        Dijelaskannya, terpidana Komari dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid yang hasilnya nonreaktif serta terpidana dalam keadaan sehat. “Setelah pembuatan administrasi pelaksanaan putusan selesai, terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur,” kata dia. 


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • Miliki 6 Paket Sabu, Warga Tembilahan Terhendus di Dalam Sel
                                        • Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie
                                        • Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        • Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta
                                        • Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi
                                        • Kemendagri: 434 Kepala Daerah Terkena Kasus Hukum Sejak 2004
                                        • RS Indonesia di Gaza Terkena Serangan Udara Israel

                                        Beri penilaian untuk artikel Buronan Kejaksaan yang Rugikan PT Gramedia Akhirnya Ditangkap



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Buronan Korupsi Rp120 Miliar Ditangkap Lagi Liburan di Bali
                                        Buronan Korupsi Rp120 Miliar Ditangkap Lagi Liburan di Bali
                                        Kriminal09 February 2019
                                        Polisi Disamurai, Rampok Tewas Didor di Jalan SM Amin
                                        Polisi Disamurai, Rampok Tewas Didor di Jalan SM Amin
                                        Kriminal28 July 2020
                                        Kabur dari LP Bengkalis, Azizie Ditangkap di Malaysia
                                        Kabur dari LP Bengkalis, Azizie Ditangkap di Malaysia
                                        Kriminal09 November 2018
                                        Buronan Kakap Kasus Penipuan Belasan Miliar Ditangkap
                                        Buronan Kakap Kasus Penipuan Belasan Miliar Ditangkap
                                        Kriminal02 January 2021
                                        Pemalsu Surat Menhut Ditahan Kajari Siak 
                                        Pemalsu Surat Menhut Ditahan Kajari Siak 
                                        Kriminal10 April 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan