Pakar Kritik 4G Bukan Teknologi Baru di UU Cipta Kerja

Daftar Isi

     Lancang Kuning Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Nonot Harsono mengatakan 4G bukan merupakan teknologi baru dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

    Menurut dia, makna teknologi baru dalam UU Cipta Kerja adalah teknologi yang baru dikembangkan di Indonesia, dalam hal ini 5G. Sedangkan 4G merupakan teknologi lama, sehingga tidak tepat memperbolehkan berbagi spektrum frekuensi untuk teknologi ini.

    "Teknologi baru yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja adalah jaringan selular 5G atau teknologi setelahnya yang belum sama sekali dibangun di Indonesia," kata Nonot mengutip Antara, Senin (9/11)."Jika nanti ada teknologi 6G, maka itu termasuk dalam teknologi baru. Sedangkan teknologi selular 4G, 4.5G dan 4.75G bukan termasuk dalam teknologi baru. Karena sudah dipergunakan di Indonesia," tambahnya.

    Menurut mantan Komisioner BRTI periode 2009-2011 itu, pemerintah membolehkan 4G berbagi spektrum frekuensi dengan 5G karena pemerintah ingin memastikan bahwa investasi operator seluler terhadap teknologi baru tetap terjaga dan tidak merugi.

    Namun jika 4G terpaksa masuk dalam kategori teknologi yang diperbolehkan untuk berbagi spektrum frekuensi, pemerintah perlu menyiapkan peraturan yang jelas dan adil, yang berfokus pada upaya menjaga iklim persaingan yang sehat.

    Ia khawatir akan membuat lahirnya monopoli frekuensi 4G. Sejumlah operator seluler bergabung untuk menekan operator kecil lainnya.

    "Secara teknis ada kebutuhan yang besar akan frekuensi untuk teknologi 5G. Minimal 100 MHz untuk dapat merasakan the real 5G. Padahal frekuensi yang dimiliki oleh 6 operator selular di Indonesia sangat kecil dan tidak memadahi," ungkapnya. 

    "True 5G baru bisa dirasakan jika kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru diperbolehkan," tambah Nonot.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi industri telekomunikasi adalah membuat pemanfaatan spektrum frekuensi makin efisien.

    Dengan adanya UU Cipta Kerja, para operator dapat bekerja sama menghadirkan layanan 5G yang optimal. Berbagi spektrum frekuensi membuat masing-masing operator seluler tidak perlu mengantongi 100 MHz - yang merupakan standar frekuensi untuk 5G -- di tengah kondisi spektrum radio frekuensi yang sangat terbatas.

    Namun, makna teknologi baru dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja kembali dipersoalkan, khususnya mengenai 4G yang masih dianggap sebagai teknologi baru sehingga diperbolehkan untuk berbagi spektrum.

    Teknologi 4G - seperti 4,5 G atau 4,75 G - tidak dapat dikategorikan dalam teknologi baru sehingga tidak dapat diterapkan berbagi spektrum frekuensi atas teknologi. Kedua turunan 4G tersebut telah hadir di Indonesia sejak 2017.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pakar Kritik 4G Bukan Teknologi Baru di UU Cipta Kerja
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar