Daftar Isi
Foto: Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu
Lancang Kuning – Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebabkan ketakutan hingga ke desa. Hal ini ia katakan lantaran saat pulang kampung, keluarganya melarangnya kembali ke Jakarta karena takut ditangkap oleh aparat keamanan.
Baca Juga: Misteri Suara Teriakan Sebelum Jasad Guru Ngaji Ditemukan dalam Sumur
“UU ITE masuk ketakutan sampai ke desa. Seminggu pulang kampung, keluarga melarang saya kembali ke Jakarta karena takut ditangkap kayak teman-temannya. Jadi sudah masuk ke desa. Itu pendapat masyarakat desa,” kata Said Didu dalam diskusi Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa, 3 November 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Menurut Said Didu, saat ini masyarakat desa sudah mudah mengakses dunia maya. Bahkan perdebatan di masyarakat juga kerap terjadi jika menonton sebuah acara di dunia maya.
Lebih lanjut, Said Didu menyebut UU ITE harusnya mengawasi transaksi elektronik yang terkait kejahatan, bukan mengawasi transaksi pemikiran dan perasaan.
Baca Juga: Profesor Hukum Sebut Pemidanaan Dhani dan Gus Nur dengan UU ITE Keliru
“Bayangkan kalau saya bicara dan ada yang tersinggung dari 270 juta penduduk Indonesia saya bisa dilaporkan. Penafsiran mereka berbeda,” katanya.
Karena hal tersebut, ia menyebut UU ITE seperti pasal karet yang terkena minyak hingga gampang putus lantaran setiap individu memiliki penafsiran yang berbeda.
Ia pun mengkritik mengenai penerapan UU ITE yang terkesan tebang pilih. Ada satu pihak bebas berpendapat tapi tak ditindak, sedangkan ada pihak lainnya yang hanya salah ucap langsung diproses hukum. (LK)
Komentar