Daftar Isi
Foto: Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja
Lancang Kuning, JAKARTA – Ahli hukum pidana Profesor Andi Hamzah mengkritik Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dia anggap keliru berdasarkan tinjauan ilmu hukum. Sebab, UU itu juga mengatur banyak pelanggaran pidana yang sebetulnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU ITE, kata Andi, awalnya dirancang untuk mengatur kegiatan-kegiatan seputar transaksi elektronik dan aktivitas lain yang berhubungan dengan dunia elektronik, bukan untuk pemidanaan seperti ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. UU ITE juga sebenarnya terkategori undang-undang administrasi yang salah satu ketentuannya tidak boleh ada hukuman pidana berat.
Baca Juga: Peluru Senapan Angin Nyasar ke Pondok Pesantren
“UU ITE ini undang-undang administrasi, bukan pidana: tidak boleh ada hukuman berat, harusnya hukuman pidana ringan, [pidana penjara] tidak lebih dari enam tahun,” katanya dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club di tvOne pada Selasa, 3 November 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id
Baca Juga: Misteri Suara Teriakan Sebelum Jasad Guru Ngaji Ditemukan dalam Sumur
Karena alasan itu, Andi menganggap keliru kalau ada orang dijerat dengan UU ITE saat dia dinilai melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, meski melalui media elektronik seperti media sosial. Sebab, aturan tentang itu sudah diatur dalam KUHP.
Andi bahkan menyebut beberapa orang yang telah dihukum atas dasar pelanggaran UU ITE adalah korban. “Ahmad Dhani itu dihukum 1,5 tahun penjara. Sekarang Syahganda Nainggolan (salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia/KAMI). Ada lagi Sugik Nur Rahardja—itu diprotes oleh Ainun Najib, tokoh NU yang terkenal.”
Baca Juga: DKP Riau Usulkan Bantuan Kapal Nelayan untuk 4 Kabupaten
Guru besar pada Universitas Trisakti Jakarta itu mengaku tidak heran juga kalau sel penjara selalu penuh karena Indonesia memiliki terlalu banyak undang-undang yang mengatur tentang pidana. Hampir semua bentuk tindak pelanggaran, katanya, dapat dijerat dengan pelanggaran pidana.
“Indonesia ini sudah over-criminalisation: undang-undang pidana kebanyakan—KUHP, UU ITE. Pidana penuh,” katanya.
Di sejumlah negara, Andi menceritakan, seperti di Belanda, pelanggaran pidana yang ancaman hukuman penjaranya kurang dari enam tahun diselesaikan oleh jaksa di luar pengadilan, asalkan si terpidana mampu membayar denda. Perkara-perkara seperti itu di Belanda mencapai 60 persen.
Hal serupa terjadi di Norwegia. Di sana, katanya, bahkan perkara-perkara pidana yang ancaman hukuman penjaranya kurang dari enam tahun mencapai 70 persen. Semuanya diselesaikan oleh jaksa di luar pengadilan. “Ini di Indonesia semua dikirim ke pengadilan,” katanya. (LK)
Komentar