Jokowi Belum Teken UU Ciptaker, Buruh Akan Tetap ke MK

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi demo buruh. (Detikcom)   

    Lancang Kuning, JAKARTA - Sebanyak 10 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal turun dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11) besok.

    Selain menolak UU Ciptaker, massa buruh juga akan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

    "Diperkirakan enggak kurang 10 ribu [buruh], aksi kami akan digelar di Patung Kuda dan Gedung MK," kata Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar Cahyono kepada CNNIndonesia.com, Minggu (1/11).


    Dalam aksi tersebut, pihaknya sekaligus akan mengajukan gugatan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

    Menurutnya, gugatan itu akan dilayangkan apabila UU Ciptaker telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diberi nomor.

    "Tetapi bila nomor UU Ciptaker belum ada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujar Kahar, dilansir LKC dari CNN

    Lebih jauh, aksi demonstrasi juga akan dilakukan di beberapa daerah lain seperti Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, hingga Papua.

    Kahar memastikan aksi demonstrasi ini akan berjalan dengan damai.

    "Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violance atau anti kekerasan, terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ucapnya.

    Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana dan di depan gedung MK. Titik kumpul akan dipusatkan di Patung Kuda sekitar pukul 10.30 WIB.

    Tuntutan yang akan disampaikan ialah pemabatalan UU Ciptaker dan menuntut agar upah minimum 2021 mulai dari UMP, UMK, UMSP, dan UMSK tetap naik.

    Di sisi lain, UU Ciptaker hingga saat ini belum diteken Jokowi. Sesuai prosedur, Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani usai disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

    Sekali pun melewati batas waktu 30 hari dan Jokowi tak menandatangani, RUU tersebut tetap sah menjadi UU dan wajib diundangkan dengan diberi nomor. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jokowi Belum Teken UU Ciptaker, Buruh Akan Tetap ke MK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar