Napi Lapas Pekanbaru Meninggal karena Covid-19, Terpidana Kasus Korupsi

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Seorang warga binaan Lapas Klas II A Pekanbaru, meninggal dunia setelah terkonfirmasi Covid-19. Napi ini berinisial SH, terpidana kasus korupsi yang ditahan delapan tahun penjara.

    Senin (26/10) pukul 03.00 WIB, yang bersangkutan mengalami sesak napas dan dikeluarkan pada pukul 04.13 WIB serta dibawa ke Rumah Sakit untuk dirawat.

    "Setelah diperiksa dan dirontgen disebutkan bahwa ada gambaran terkonfirmasi positif Covid-19 pada parunya. Warga binaan tersebut sempat dirawat dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun, Jumat (30/10/2020).

    SH juga memiliki penyakit penyeranta yakni sakit jantung. Disebutkan Ibnu Chuldun, semuanya terlihat dari buku pengobatan ibnu chuldun.
     
    "Terlihat pada buku pengobatan pasien di klinik Lapas Pekanbaru. Mulai berobat tanggal 8 November 2016 dan terakhir berobat Jumat pada tanggal 23 September 2020 dan dirujuk ke RS Awal Bros," sebutnya lagi.

    Saat ini tercatat sebanyak 1.500 warga binaan di Lapas Klas II A Pekanbaru telah menjalani uji swab. "Hasilnya masih menunggu, karena banyaknya warga binaan yang menjalani swab," ujar Humas Lapas Kelas II A Pekanbaru.(rie)

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Napi Lapas Pekanbaru Meninggal karena Covid-19, Terpidana Kasus Korupsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar