Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Gus Nur Ditahan, Polri: Jika Keberatan Ajukan Praperadilan

                                        Hukum 27 October 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja. (Antara)

                                        Lancang Kuning – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur agar mengajukan praperadilan.

                                        Baca juga:  Rumah Yatim Salurkan Bantuan Bahan Pokok untuk Warga Rumbai Pesisir Riau

                                        Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.

                                        Baca juga:  Puan: Pancasila Jangan Hanya Jadi Slogan, Tapi Harus Diwujudkan

                                        "Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10), dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Baca juga:  Sentuhan Tangan Dingin Alfedri Mampu Ketuk Hati Arwin, Bahkan Banyak Pihak Berdecak Kagum

                                        Saat ditanya tentang ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal biasa.


                                        Sementara terkait penangguhan penahanan, Awi menuturkan bahwa hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum. Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.

                                        "Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," kata Awi.

                                        Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

                                        Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

                                        Sejak Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Gus Nur Ditahan Polri: Jika Keberatan Ajukan Praperadilan
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Gus Nur Ditahan, Polri: Jika Keberatan Ajukan Praperadilan



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur
                                        Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur
                                        Hukum17 March 2021
                                        Hakim Tolak Praperadilan Laskar FPI, Penangkapan Polisi Dicap Sah
                                        Hakim Tolak Praperadilan Laskar FPI, Penangkapan Polisi Dicap Sah
                                        Hukum09 February 2021
                                        Dokter Richard Lee Akhirnya Tak Ditahan karena Perintah Kapolri
                                        Dokter Richard Lee Akhirnya Tak Ditahan karena Perintah Kapolri
                                        Hukum12 August 2021
                                        Polri: Habib Bahar Ditahan Agar Tak Ulangi Lagi Perbuatannya
                                        Polri: Habib Bahar Ditahan Agar Tak Ulangi Lagi Perbuatannya
                                        Hukum04 January 2022
                                        Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
                                        Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
                                        Hukum31 January 2022

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan