Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman

                                        Pemerintah 22 October 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Mensesneg Pratikno.


                                        Lancang Kuning – Persoalan jumlah halaman naskah Undang Undang Cipta Kerja kembali dipersoalkan. Setelah DPR menyerahkan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara, naskah itu berubah lagi. Dari awalnya yang difinalkan DPR setebal 812 halaman menjadi 1.187 halaman.

                                        Jumlah halaman yang bertambah itu terungkap, setelah Kemensetneg menyerahkan naskahnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga beberapa waktu lalu ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Naskah terkonfirmasi setebal 1.187 halaman. 

                                        Terkait kembali berubahnya naskah UU Cipta Kerja tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, memberi penjelasan. Diakuinya bahwa memang ada perubahan. Tapi, secara substansi isi, tidak berubah.


                                        "Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden. Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf ketua Baleg," ujar Pratikno, dalam keterangannya, Kamis 22 Oktober 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Mantan rektor UGM itu mengatakan, mempersoalkan naskah undang-undang berdasarkan halaman saja sebenarnya tidak tepat. Karena nantinya formating akan berubah, sehingga juga berpengaruh pada jumlah halamannya.


                                        "Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," katanya. 

                                        Sebab, format naskah yang akan ditandatangani oleh Presiden RI, tentu memiliki standar baku yang itu sudah diatur. "Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," tuturnya. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Besok, Jokowi Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja
                                        Besok, Jokowi Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja
                                        Pemerintah13 October 2020
                                        Mahfud: Jika Isi UU Diubah Usai Paripurna, Itu Cacat Formal
                                        Mahfud: Jika Isi UU Diubah Usai Paripurna, Itu Cacat Formal
                                        Pemerintah19 October 2020
                                        Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja
                                        Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja
                                        Pemerintah23 October 2020
                                        Jokowi Luruskan Informasi soal Upah dan PHK dalam UU Cipta Kerja
                                        Jokowi Luruskan Informasi soal Upah dan PHK dalam UU Cipta Kerja
                                        Pemerintah09 October 2020
                                        Abdul Wahid Sebut Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
                                        Abdul Wahid Sebut Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
                                        Pemerintah24 September 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan