Mahfud: Jika Isi UU Diubah Usai Paripurna, Itu Cacat Formal

Daftar Isi


    Foto: Menko Polhukam Mahfud MD 


    Lancang Kuning, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap serius masalah naskah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang muncul banyak versi usai disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10). Mahfud mengatakan DPR harus menjelaskan kepada publik terkait kemunculan banyak versi UU Ciptaker setelah disahkan dua pekan lalu.


    "Memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab DPR itu sesudah palu diketok itu, apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis," kata Mahfud dalam tayangan video di akun Youtube milik Karni Ilyas dan dikutip CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

    Namun, Mahfud mendengar tak ada yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan DPR dengan yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, perbedaan jumlah halaman terjadi karena ada perubahan ukuran tulisan yang diperkecil.

    "Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, spasi lebih besar dengan 1.035 halaman. Tapi sesudah font dikecilkan menjadi 812 halaman," ujarnya.


    Menurut Mahfud, untuk memastikan isi UU Ciptaker tersebut tak berubah bisa dicocokan antara dokumen dalam Rapat Paripurna dengan naskah yang telah diserahkan ke Jokowi. Namun, kata dia, jika benar diubah setelah disahkan, UU tersebut cacat formal.

    "Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu (diubah setelah paripurna) kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal itu MK bisa batalkan," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, dilansir LKC dari CNN Indonesia.com

    Dalam kesempatan itu, Mahfud mengaku memiliki banyak versi draf UU Ciptaker sebelum disahkan. Ia mengaku sudah memegang empat draf ketika belum diserahkan ke DPR. Saat ini, Mahfud total memiliki enam naskah UU tersebut.

    "Kenapa, karena semula undang-undangnya itu ya 970 atau berapa, sesudah beredar di masyarakat berubah jadi tebal, diprotes lagi, berubah lagi. Sehingga yang versi pemerintah juga sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR," kata dia.


    Menurutnya, tak ada yang lebih pantas selain DPR untuk menjelaskan masalah banyak versi UU Ciptaker setelah disahkan dalam Rapat Paripurna.

    "Ini DPR harus, DPR lah yang harus menjelaskan itu. DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi. Itu kan sudah di luar pemerintah," ujarnya.

    Sekitar 5 naskah UU Ciptaker beredar di masyarakat setelah UU sapu jagat itu disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10). Satu minggu usai pengesahan, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut naskah UU Ciptaker yang sudah final berjumlah 1.035 halaman.

    Namun, kurang dari 24 jam, Indra meralat pernyataannya tersebut. Menurutnya, naskah UU Ciptaker yang final berjumlah 812 halaman. Indra berdalih perubahan jumlah halaman terjadi karena penggantian kertas dari ukuran A4 menjadi legal.

    Naskah final tersebut kini telah berada di tangan Presiden Jokowi. UU Ciptaker tinggal ditandatangani Jokowi sebelum diundangkan. Jika tak ditandatangani mantan gubernur DKI Jakarta itu, UU tersebut tetap berlaku setelah 30 hari sejak diterima dari DPR. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mahfud: Jika Isi UU Diubah Usai Paripurna, Itu Cacat Formal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar