Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM-Diduga narapidana kepemilikan narkotika jenis kokain dan divonis pidana selama 1,5 tahun bui, Richard Muljari dikawal mobil Patroli Jalan Raya saat jogging Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar. Ada tiga orang yang dijawal mobil PJR ini.
Richard Muljadi sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.
Dalam video yang viral di media sosial ini. memperlihatkan mobil PJR berada di depan dan diikuti 3 orang yang sedang melakukan joging. Di belakang 3 pria yang joging tampak sebuah mobil berwarna putih ikut mengawal.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan saat ini petugas yang melakukan pengawalan tersebut sudah diperiksa Propam Polda Bali. Menurutnya, petugas tersebut diduga melanggar SOP yang telah ditetapkan.
"Jadi sekarang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda ya," kata Kombes Syamsi, Jumat (16/10/2020) seperti dikutip.dari detik.com.
"Ya itu sekarang lagi diperiksa pengawalnya, jadi jumlahnya belum tahu pasti saya karena sore ini baru dipanggil. Karena baru hari ini, jadi itu kan tidak sesuai dengan prosedur makanya dilakukan pemeriksaan oleh Propam," tambahnya.
Dia mengatakan belum diketahui jenis pelanggaran dari pengawal tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan. Syamsi juga menyebutkan belum mengetahui siapa yang dikawal oleh mobil PJR tersebut.
"Itu kan masih dilakukan pemeriksaan jadi namanya pengawalan kan ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengawalan ya jadi dianggap itu tidak sesuai dengan SOP pengawal kan gitu, iya (diduga) menyalahi SOP gitu," jelas Syamsi.
Namun Syamsi mengaku belum tahu soal pria-pria yang dikawal oleh PJR tersebut.
"Saya nggak tahu yang dikawal siapa tapi yang jelas itu kita hanya melakukan pemeriksaan terkait dengan kesalahan anggota yang melanggar SOP dalam pengawalan gitu. Jadi bukan siapa yang dikawal," tambahnya.(rie)
Komentar