Mantan Dirut PT PER Segera Dimeja-hijaukan, Korupsi Fasilitas Kredit Bakulan

Daftar Isi

    Ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), mantan Dirut PT PER Irhas Pradinata Yusuf segera dimeja-hijaukan. Berkas perkara Irhas dinyatakan sudah P21 alias lengkap.

    Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan tiga tersangka, Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, Ketua Kelompok I-Com Comunity. Ketiganya diputus bersalah di pengadilan.


    "Hari ini tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), secara online," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega  Kamis (15/10/2020).

    Setelah tahap II, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan tersangka dugaan rasuah senilai Rp1,2 miliar. Hal itu, dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

    "JPU akan menyusun surat dakwaan tersangka. Jika telah rampung segera dilimpahkan ke pengadilan agar tersangka disidangkan," tutur Zega seperti dilansir dari cakaplah.

    Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka dalam pemberian kredit bakulan tersebut.

    Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

    Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Dirut PT PER Segera Dimeja-hijaukan, Korupsi Fasilitas Kredit Bakulan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar