Besok, Jokowi Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja

Daftar Isi


    Foto: Konferensi pers Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Youtube DPR RI)
     

    Lancang Kuning – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengklarifikasi soal kesimpangsiuran jumlah halaman dalam naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. 

    Baca Juga: TNI Turunkan Tentara Wanita Hadapi Demo FPI

    Dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Selasa, 13 Oktober 2020, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan draf final naskah UU Cipta Kerja seluruhnya berjumlah 812 halaman. Untuk nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, pada esok hari, 14 Oktober 2020.

    Baca Juga: MK Terima Dua Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

    "Total jumlah pasal hanya sebesar 812 halaman," kata Azis Syamsuddin. Ia menjelaskan bahwa jumlah pasal dalam UU Cipta Kerja hanya berjumlah 488 halaman, ditambah penjelasan sehingga totalnya berjumlah 812 halaman.


    Baca Juga: Aksi UU Cipta Kerja, LAM Riau Imbau Semua Pihak Menahan Diri

    Dengan penjelasan ini, politikus Golkar ini menjawab kesimpasiuran yang muncul di masyarakat terkait jumlah halaman UU Cipta Kerja. Sebab naskah yang beredar saat pengesahan, yakni tanggal 5 Oktober 2020, berjumlah 905 halaman. Kemudian, naskah tersebut berubah lagi menjadi 1.035 halaman.

    "Sehingga simpang siur (halaman) seribu sekian, sembilan ratus sekian, setelah dilakukan pengetikan final legal drafter total jumlah pasal hanya sebesar 812 halaman," tegasnya, dilansir LKC dari Viva.co.id


    Seperti diketahui, sejak disahkan menjadi UU, sampai saat ini naskah final UU Cipta Kerja terus menjadi perbincangan publik. Sebab naskah tersebut terus mengalami perubahan.

    Naskah yang beredar saat pengesahan, yakni tanggal 5 Oktober 2020, berjumlah 905 halaman. Kemudian, naskah tersebut berubah lagi menjadi 1.035 dan terkini, naskah yang bersifat final itu diketahui berjumlah 812 halaman.

    Naskah tersebut nantinya akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Apabila tidak ditandatangani oleh Jokowi, UU tersebut tetap akan berlaku secara otomatis setelah 30 hari. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Besok, Jokowi Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar