Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Besok, Jokowi Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja

                                        Pemerintah 13 October 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Konferensi pers Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Youtube DPR RI)
                                         

                                        Lancang Kuning – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengklarifikasi soal kesimpangsiuran jumlah halaman dalam naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. 

                                        Baca Juga: TNI Turunkan Tentara Wanita Hadapi Demo FPI

                                        Dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Selasa, 13 Oktober 2020, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan draf final naskah UU Cipta Kerja seluruhnya berjumlah 812 halaman. Untuk nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, pada esok hari, 14 Oktober 2020.

                                        Baca Juga: MK Terima Dua Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

                                        "Total jumlah pasal hanya sebesar 812 halaman," kata Azis Syamsuddin. Ia menjelaskan bahwa jumlah pasal dalam UU Cipta Kerja hanya berjumlah 488 halaman, ditambah penjelasan sehingga totalnya berjumlah 812 halaman.


                                        Baca Juga: Aksi UU Cipta Kerja, LAM Riau Imbau Semua Pihak Menahan Diri

                                        Dengan penjelasan ini, politikus Golkar ini menjawab kesimpasiuran yang muncul di masyarakat terkait jumlah halaman UU Cipta Kerja. Sebab naskah yang beredar saat pengesahan, yakni tanggal 5 Oktober 2020, berjumlah 905 halaman. Kemudian, naskah tersebut berubah lagi menjadi 1.035 halaman.

                                        "Sehingga simpang siur (halaman) seribu sekian, sembilan ratus sekian, setelah dilakukan pengetikan final legal drafter total jumlah pasal hanya sebesar 812 halaman," tegasnya, dilansir LKC dari Viva.co.id


                                        Seperti diketahui, sejak disahkan menjadi UU, sampai saat ini naskah final UU Cipta Kerja terus menjadi perbincangan publik. Sebab naskah tersebut terus mengalami perubahan.

                                        Naskah yang beredar saat pengesahan, yakni tanggal 5 Oktober 2020, berjumlah 905 halaman. Kemudian, naskah tersebut berubah lagi menjadi 1.035 dan terkini, naskah yang bersifat final itu diketahui berjumlah 812 halaman.

                                        Naskah tersebut nantinya akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Apabila tidak ditandatangani oleh Jokowi, UU tersebut tetap akan berlaku secara otomatis setelah 30 hari. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Naskah Final UU Cipta Kerja 812 Halaman Diserahkan ke Jokowi Besok
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Besok, Jokowi Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman
                                        Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman
                                        Pemerintah22 October 2020
                                        Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja
                                        Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja
                                        Pemerintah23 October 2020
                                        Mahfud: Jika Isi UU Diubah Usai Paripurna, Itu Cacat Formal
                                        Mahfud: Jika Isi UU Diubah Usai Paripurna, Itu Cacat Formal
                                        Pemerintah19 October 2020
                                        Mau Didemo Mahasiswa, Ini Jadwal Jokowi Besok
                                        Mau Didemo Mahasiswa, Ini Jadwal Jokowi Besok
                                        Pemerintah07 October 2020
                                        Besok Jokowi Pimpin Ratas di Istana, Bahas Reshuffle?
                                        Besok Jokowi Pimpin Ratas di Istana, Bahas Reshuffle?
                                        Pemerintah22 March 2022

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan