Daftar Isi
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Lancang Kuning, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi sudah menerima permohonan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Hingga hari ini, MK sudah menerima dua permohonan uji materi.
Baca juga: Terkait Pertanian, Ini Kata Kades Binuang Ditengah Kondisi Covid-19
“Sejauh hari ini, ada dua permohonan diajukan,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Selasa 13 Oktober 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id
Baca juga: Ini Alasan Menhan Prabowo Tak Banyak Bicara
Dari laman mkri.id diketahui permohonan pertama diajukan oleh pertama karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor tanda terima 2034/PAN.MK/X/2020. Pada hari Senin 12 Oktober 2020, pukul 08.45.
Baca juga: Drone Merekam Detik-detik Pertemuan Hiu Putih dan Peselancar
Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.
Permohonan kedua diajukan pada hari yang sama pada pukul 08.59, dengan nomor tanda terima 2035/PAN.MK/X/2020. Permohonan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya, dan Sekretaris Umum Muhammad Hafiz.
Dalam permohonan DPP FSPS meminta MK untuk melakukan uji materiil terhadap Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 undang undang Cipta Kerja. (LK)
Komentar