Pengusaha Nilai UU Ciptaker Paling Berpihak pada Buruh

Daftar Isi

    Foto: Pengusaha menilai kemudahan berusaha yang diberikan Omnibus Law Cipta Kerja pada akhirnya akan menguntungkan buruh. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN).

    Lancang Kuning, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengklaim Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) paling berpihak pada kalangan pekerja/buruh.

    Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Apindo Aloysius Budi Santoso mengungkapkan UU Ciptaker dibuat untuk memudahkan iklim berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan, tak pelak tujuan akhir dari UU ialah untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja.

    "Pada akhirnya yang paling dibela dalam UU Ciptaker adalah para pencari kerja, itu yang selalu disampaikan dan kami pengusaha percaya itu betul," katanya dalam diskusi daring bertajuk 'UU Ciptaker Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha' pada Jumat (9/10).

    Ia menuturkan apabila bisnis semakin berkembang, pengusaha dapat memiliki karyawan semakin banyak.

    Ia menyebut dari begitu banyak kluster yang ada di dalam UU, kluster ketenagakerjaan menjadi yang paling banyak mencuri perhatian. Namun perhatian yang diberikan disebabkan oleh kesalahpahaman publik.

    Aloysius menilai kesalahpahaman disebabkan oleh tak utuhnya UU yang tertuang dalam draf yang beredar di masyarakat. Kata dia, banyak pasal-pasal turunan yang mengatur hak buruh namun tak tertuang dalam UU, sehingga banyak yang menduga hak-hak buruh dihilangkan.

    Hak-hak tersebut, lanjut dia, akan diatur dalam aturan turunan, salah satunya peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan dalam beberapa bulan ke depan. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk dapat mewujudkan PP dalam 1-2 bulan ke depan.

    "Kalau PP enggak jadi maka UU ini tidak bisa berjalan karena banyak regulasinya diturunkan ke bawah (PP)," imbuh dia, dilansir LKC dari CNN Indonesiacom. 

    Dia mengambil contoh soal cuti haid dan melahirkan yang tidak dicantumkan dalam UU Ciptaker. Namun, hak perempuan akan kebutuhannya itu masih dijamin lewat UU turunan yaitu UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

    "Dikatakan bahwa (UU) eksisting tetap berjalan berdampingan dengan UU Ciptaker, yang perlu dipahami nanti di dalam Omnibus Law Ciptaker hal paling penting saja yang dicantumkan. Hal detailnya diturunkan ke aturan di bawahnya, apakah Perpres, Kepres atau apa pun," jelasnya.

    Sebagai salah satu dari anggota tim pengusaha yang ikut dalam pembahasan dengan pemerintah selama setahun terakhir, Aloysius menyesali terjadinya komunikasi publik yang kurang tepat.

    Padahal, kata dia, kalau UU dapat dipahami secara utuh, ia yakin penolakan tak akan terjadi seperti saat ini.

    Walau kini yang kerap menjadi sorotan adalah kluster ketenagakerjaan, namun ia mengingatkan bahwa ke-10 kluster di dalam UU tak dapat berdiri sendiri karena merupakan bagian penting dari sebuah ekosistem reformasi regulasi.

    "Saya lihat di publik ramainya hanya ketenagakerjaan buat saya agak lucu juga. Ini satu set dari ekosistem yang bisa membuat kita berkembang, kalau berkembang kita bisa rekrut karyawan lebih banyak," pungkasnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengusaha Nilai UU Ciptaker Paling Berpihak pada Buruh
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar