Langgar Aturan, 11.890 Alat Peraga Kampanye di Riau Dicopot

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi tumpukan alat peraga kampanye. (Viva)

    Lancang Kuning – Sebanyak 11.890 ribu alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk, untuk Pilkada Serentak 2020 dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau. Pencopotan lantaran alat peraga tersebut melanggar aturan yang berlaku.
     

    Baca juga:  Tempat Wisata di Riau

    Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja tim baik kabupaten dan kota yang telah menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, masing-masing tim juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada masing-masing wilayah. 

    Baca juga:  Makanan Khas Pekanbaru 

    Rusidi juga tak menepis bahwa dalam penertiban yang dilakukan di sejumlah daerah mendapat protes dari sebagian tim pemenang pasangan calon. Namun setelah dilakukan edukasi, dan pemahaman kegiatan penertiban dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Baca juga:  Baim Wong Sindir Pemimpin Rakus Duit, Kiano Disebut Mirip Prabowo

    "Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu masing-masing daerah telah menyurati tim pasangan calon agar dapat menurunkan APK atau APS sendiri," kata Rusidi melalui pesan tertulis diterima VIVA, Selasa, 6 Oktober 2020.
     

    Baca juga:  

    Penertiban alat peraga kampanye dilakukan sejak 30 September hingga 4 Oktober 2020 serentak di sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Riau. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Langgar Aturan, 11.890 Alat Peraga Kampanye di Riau Dicopot
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar