Daftar Isi
Lancang Kuning - Penambahan kasus positif Covid-19 setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih di atas 1.000 kasus per hari.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan PSBB sejak 14 September. Pada pekan kedua penerapan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa kasus positif aktif Corona Virus Disease (Covid-19) di Jakarta menunjukkan kurva yang melandai.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9). Karenanya, Anies kembali memperpanjang PSBB selama dua pekan.
Namun, dikutip dari corona.jakarta.go.id, penambahan kasus positif di Jakarta setiap harinya masih berjumlah di atas angka 1.000 kasus per hari.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Tercatat per tanggal 1 Oktober terdapat 75.521 kasus positif dan pada 2 Oktober terdapat 76.619 jumlah kasus COVID-19 atau dengan total penambahan 1.098 kasus.
Pada 3 Oktober terdapat 77.784 kasus atau penambahan sebanyak 1.165 kasus. Kemudian pada 4 Oktober ada 79.214 kasus atau penambahan sebanyak 1.430 kasus.
Terakhir pada tanggal 5 Oktober 80.036 kasus atau sama dengan penambahan 822 kasus. Anies sempat mengklaim penambahan kasus ini disebabkan oleh tracing yang gencar dilakukan oleh DKI.
Dikutip dari laman yang sama, jumlah orang yang dites dalam sepekan terakhir di Jakarta ialah sebanyak 66.003 orang.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Selain itu, angka kematian di Jakarta juga terus merangkak. Pada 1 Oktober jumlah kematian 1.737 kasus, 2 Oktober sebanyak 1.740 kasus, 3 Oktober sebanyak 1.743 kasus, 4 Oktober 1.761 kasus dan 5 Oktober sebanyak 1.772 kasus kematian.
Hal ini masih diakui Anies masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat, meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5 persen," terang Anies.
Anies memutuskan untuk tetap memperpanjang PSBB jilid II hingga dua pekan ke depan mulai Senin (28/9) sampai 11 Oktober. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta
Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengamanatkn PSBB dapat diperpanjangan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan. Pemerintah DKI juga mengklaim keputusan ini sudah atas seizin pemerintah pusat.
Komentar