Daftar Isi
Lancang Kuning - Bank Indonesia (BI) menyatakan masyarakat dapat menukar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI pecahan Rp75 ribu di bank umum secara kolektif mulai hari ini, Kamis (1/10). Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penukaran uang.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko memaparkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa menukar uang pecahan Rp75 ribu di bank umum.
Beberapa syarat tersebut, antara lain pendaftar adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK 75 RI.
"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," kata Onny, dikutip Kamis (1/10).
Onny menjelaskan masyarakat yang ingin menukar uang pecahan Rp75 ribu bisa mendaftar di bank umum terdekat dari domisili. Nantinya, bank akan mengirimkan e-mail yang berisikan formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya, bank akan memperoleh bukti pemesanan penukaran. Kemudian, bank akan menukar uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif dari nasabah sesuai waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Masyarakat harus langsung datang ke bank untuk mengambil uang pecahan Rp75 ribu. Nantinya pihak bank akan memberitahu jadwal pengambilan tersebut.
Sementara, Onny bilang masyarakat juga bisa menukar uang pecahan Rp75 ribu di lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi. Skema penukaran kolektif tersebut juga serupa dengan proses penukaran pada bank umum.
Lalu, BI juga membuka layanan penukaran melalui aplikasi PINTAR. Penukaran bisa dilakukan saat jam kerja hingga 30 Oktober 2020 mendatang.
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol covid-19," pungkas Onny.
Komentar