Kronologi Pembubaran Paksa Demo Tolak Otsus Mahasiswa Papua

Daftar Isi

    Lancang Kuning - Perkumpulan Advokat HAM Papua (PAHAM) mengecam tindakan aparat gabungan TNI dan Polri membubarkan paksa demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasih, Papua, Senin (28/9) kemarin. Pembubaran demonstrasi oleh disebut sebagai kejahatan terhadap hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum.

    "Pembatasan dan Pembubaran paksa aksi mahasiswa Uncen yang dilakukan oleh aparat gabungan Polri dan TNI pada aksi penolakan Otonomi Khusus  mahasiswa Uncen pada 28 September 2020 di Kampus Uncen adalah tindakan kejahatan," kata advokat PAHAM, Gustaf Kawer dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (29/9).

    PAHAM menyebut pembubaran paksa oleh TNI dan Polri itu diwarnai aksi kekerasan dan penembakan terhadap para demonstran.

    Gustaf mengingatkan bahwa Undang Undang melarang siapapun membubarkan demonstrasi secara paksa, sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU N 09/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, bawah.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau


    Beleid pasal tersebut mengancam pidana satu tahun penjara kepada siapapun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, menghalang-halangi hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang. 

    PAHAM membeberkan kronologi pembubaran demonstrasi mahasiswa Uncen oleh TNI dan Polri kemarin. Kawer menuturkan unjuk rasa ini digelar di Kampus Uncen Abepura dan Kampus Uncen Waena, oleh mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Rakyat Papua.

    Awalnya mahasiswa bertujuan melakukan longmarch aksi penolakan Otonomi Khusus jilid II ke Kantor Gubernur Papua.

    Sekitar pukul 09.00 WITa mahasiswa telah berkumpul dan melakukan orasi penolakan Otsus, serta menyerukan referendum. Aksi di Kampus Uncen Waena, kata Gustaf, mendapat penjagaan ketat oleh aparat gabungan polisi dan TNI,

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru


    "Aparat melarang mahasiswa melanjutkan aksi dan memaksa mahasiswa untuk bubar dari tempat aksi. Sementara aksi di Kampus Uncen Abepura dibubarkan paksa oleh aparat gabungan Polisi dan TNI," kata Gustaf.

    Menurut Gustaf pembubaran paksa di Kampus Uncen Abepura terjadi sekitar pukul 10.50 WITa. Aparat disebutnya membubarkan paksa dengan cara memukul para mahasiswa peserta demonstrasi.

    Tindakan aparat itu dibalas mahasiswa dengan melemparkan batu. Dalam suasana ricuh itu, Gustaf menyebut polisi melepaskan tembakan dan mengejar mahasiswa.

    "Massa demonstran mundur dan lari menyelamatkan diri, lalu kemudian masa aksi mahasiswa kembali berkumpul dan menduduki ruas jalan di samping kampus Fakultas Hukum Uncen Bawah," ujar Gustaf.

    Ia menyebut dalam insiden ini polisi menangkap tiga mahasiswa yang merupakan penanggung jawab aksi yaitu Ayus Heluka, Salmon Tipogau dan Kristian Tegei.

    Baca Juga: Terpapar Covid-19, Ketua KPID Sumut Meninggal Dunia


    "Polisi juga memukul 2 mahasiswa hingga terluka dan berdarah, yaitu Yabet Lukas Degei dan  Selius Wanimbo. Yebet Lukas Degei dipukul di bagian kepala belakang hingga kepalanya terluka dan berdarah, sedangkan Selius Wanimbo dipukul dengan popor senjata di bagian badannya hingga terluka dan berdarah," imbuh Gustaf.

    Polda Papua sendiri saat dikonfirmasi usai insiden terebut membantah telah melakukan pembubaran paksa aksi mahasiswa di sekitar Universitas Cendrawasih.

    "Tidak ada bentrok, Polri bubarkan paksa setelah laksanakan negosiasi," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi.

    Kamal enggan menjabarkan secara rinci aksi unjuk rasa yang terjadi itu, termasuk soal kondisi yang terjadi sehingga mengharuskan aparat keamanan membubarkan paksa para demonstran.

    Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, puluhan aparat TNI/Polri terekam berjaga di sekitar Gapura Uncen atas di Jayapura.

    Beberapa diantaranya terlihat mengenakan pakaian dinas lengkap dengan pelindung tubuh dan helm. Kendaraan taktis milik kepolisian dan beberapa aparat yang membawa senjata pelontar gas air mata juga terlihat terparkir di lokasi unjuk rasa.

    Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dikepung dan Diusir Massa Arek-arek Surboyo


    Video lain juga menunjukkan massa aksi mulai kocar-kacir usai terdengar beberapa kali suara letupan yang terdengar seperti tembakan. Meski demikian, Kamal enggan menjawab soal dugaan suara tembakan itu dalam unjuk rasa.

    Pembubaran paksa oleh aparat juga disebut PAHAM telah melanggar SOP pengendalian aksi masa damai (Hijau) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Masa.

    "Aksi mahasiswa ini masih dalam situasi tertib atau damai (hijau) yang mestinya dalam penanganan polisi tidak melakukan pembubaran paksa, pemukulan dan penembakan," ucap Gustaf.

    "Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan pengawalan dan pengawalan, melakukan negosiasi dan perundingan, sebagaimana diatur dalam huruf a sampai m pasal 8. Sebaliknya bukan polisi melakukan pembubaran paksa dan penembakan seperti yang terjadi dalam kasus ini," imbuhnya.

    Atas tindakan paksa aparat gabungan, PAHAM mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk pembatasan hak menyampaikan pendapat warga dan kekerasan terhadap warga.

    PAHAM juga meminta Kapolri dan Panglima TNI mengubah pendekatan kekerasan dalam penegakan hukum dan Keamanan di Papua.

    "Kapolri segera mengevaluasi kinerja Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura dan Kapolsek Abepura dan mengganti dengan polisi Papua yang lebih profesional," kata Gustaf.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kronologi Pembubaran Paksa Demo Tolak Otsus Mahasiswa Papua
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar