Jikalahari: Menerka masa depan Kasus Korupsi Korporasi SDA di Provinsi Riau

Daftar Isi


    Foto: Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggelar diskusi bersama sejumlah pemuda dan masyarakat Riau melalui Vidcon 

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggelar diskusi bersama sejumlah pemuda dan masyarakat Riau melalui Webinar  tentang masa depan penanganan kasus korupsi terhadap Korporasi Sumber Daya Alam khususnya di wilayah Provinsi Riau, Kamis (24/9/2020). 

    Diskusi tersebut juga menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten dibidangnya yaitu Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Laode M. Syarif, Perwakilan KPK RI, Ariawan Agustiarto, Indonesia Coruption Watch (ICW), Tama S. Langkun, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Bung Made Ali. 

    Diskusi ini dilatarbelakangi oleh putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap ST, terduga Kasus Korupsi Korporasi di Provinsi Riau yang merupakan pengembangan terhadap kasus eks Gubernur Riau, Anas Maamun. 

    "Mengatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses hukum ST, saat ini sedang penyusunan memori kasasi dan juga turunan kasus terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus suap pelepasan kawasan hutan," jelas Ariawan Agustiarto. 

    Laode M. Syarif  juga menjelaskan bahwa kasus yang menyeret PT Duta Palma Group tidak bisa dilihat hanya dari kasus Suheri Terta, namun sangat disayangkan PN Pekanbaru memutuskan hal yang lain.

    "ST bersama SD merupakan DPO pada kasus suap yang melibatkan Gubernur Riau dan hal tersebut bukanlah perkara kecil, namun PN Pekanbaru mengeluarkan Vonis Bebas terhadap ST sehingga menimbulkan pertanyaan besar," sambungnya. 

    Made Ali mengatakan terdapat enam amar putusan Vonis Bebas ST yang dikeluarkan oleh PN Pekanbaru dengan No. 26/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Pbr yang salah satunya terdapat poin "Menetapkan barang bukti (293-303) dikembalikan kepada PU untuk digunakan dalam perkara lain, Hal tersebut menjadi pertanyaan besar" 

    "Putusan kepada ST, menggunakan pertimbangan putusan yang sudah dibatalkan menunjukkan tidak konsistennya pengadilan dalam memutus perkara korupsi," kata bung Tama 

    "Berharap dilaksanakan pengawasan eksternal dan internal yaitu dari Komisi Yudisial dan Badan pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut," tandasnya. (LK/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jikalahari: Menerka masa depan Kasus Korupsi Korporasi SDA di Provinsi Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar