Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Mantan Bos Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

                                        Hukum 23 September 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: JIwasraya. (ANTARA FOTO)

                                        Lancang Kuning, JAKARTA – Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Harry dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

                                        "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 September 2020.


                                        Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dituntut pidana 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

                                        Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara. Mantan pejabat PT AJS itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

                                        Dalam menuntut ketiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya itu, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.


                                        Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

                                        "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Yanuar, dilansir dari Viva.co.id

                                        Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dugaan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

                                        Jaksa menambahkan, Hendrisman selaku direktur utama PT AJS sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91,1 triliun.

                                        Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.

                                        Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan direksi PT AJS.

                                        Ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Mantan Bos Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Mantan Bos Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Jadi Kurir Narkoba, Oknum Polisi Dihukum Mati
                                        Jadi Kurir Narkoba, Oknum Polisi Dihukum Mati
                                        Hukum30 September 2020
                                        John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
                                        John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
                                        Hukum20 May 2021
                                        Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati
                                        Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati
                                        Hukum28 August 2019
                                        Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
                                        Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
                                        Hukum29 June 2021
                                        ICW Sebut Djoko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup
                                        ICW Sebut Djoko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup
                                        Hukum06 April 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan