Oknum Dokter Pelecehan Rapid Test di Soetta Jadi Tersangka

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi tersangka. (Unsplash/Pixabay)

    Lancang Kuning, JAKARTA -- Polisi menetapkan oknum petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta, EFY, sebagai tersangka terkait peristiwa yang dialami seorang penumpang berinisial LHI. LHI sebelumnya mengaku mengalami pelecehan dan pemerasan oleh seorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

    "Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9).

    Saat dikonfirmasi tersebut, Alexander belum mengungkapkan pasal apa yang dipersangkakan terhadap oknum yang semula dinilai sebagai dokter tersebut. Dalam perkara ini, penumpang yang kemudian melapor ke polisi itu bertutur dirinya mengalami pelecehan juga pemerasan oleh sosok tersebut.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan oknum dokter tersebut melakukan penipuan dengan mengubah hasil rapid test korban.

    "Ini dugaannya penipuan, oknum dokter menipu korban dari hasil reaktif menjadi non reaktif. Jadi dia (oknum dokter) yang mengubahnya dengan syarat membayar Rp1,4 juta," tuturnya.


    Dalam kasus ini korban menuruti permintaan oknum dokter tersebut dan mentransfer uang tersebut melalui e-banking. Bukti transfer itu, kata Yusri, telah ditunjukan korban kepada pihak kepolisian.

    Di sisi lain, untuk dugaan pelecehan yang dialami korban, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.

    Yusri menuturkan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan rekaman CCTV.

    "(Pelecehan seksual) masih kami dalami dari CCTV yang ada, kita cross check dari alat bukti yang ada, keterangan saksi-saksi dan keterangan korban sendiri," ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia. 

    Kasus ini bermula saat LHI membagikan peristiwa yang dia alami lewat akun Twitter-nya, @listongs.


    Dalam unggahannya itu, LHI menyebut awalnya menerima hasil reaktif dari pemeriksaan yang dijalani. Kemudian EFY memaksanya untuk kembali menjalani pemeriksaan.

    LHI akhirnya menuruti, namun EFY meminta sejumlah uang sebesar Rp1,4 juta.

    Tak hanya pemerasan, LHI juga mengaku mendapatkan pelecehan dari EFY.

    Terkait EFT, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memastikan bahwa sang tersangka tak terdaftar sebagai anggotanya, juga tidak terdaftar sebagai dokter di lembar negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

    Sebelumnya, korban LHI telah resmi melaporkan dugaan perampasan dan pelecehan terhadap LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soetta. Laporan itu dibuat LHI setelah tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta mendatangi korban yang berada di Bali. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Oknum Dokter Pelecehan Rapid Test di Soetta Jadi Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar