Daftar Isi
Foto: Ilustrasi pencabulan
Lancang Kuning – Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial S yang diduga dilakukan oknum Polisi Satuan Lalulintas Polresta Pontianak di sebuah hotel di Kota Pontianak dalam dua hari ini membuat heboh warga dan menjadi perhatian khusus sejumlah pihak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan adanya laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum salah satu anggota yang saat ini sedang didalami. Polisi masih melakukan pemeriksaan yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk kasus tersebut, terjadinya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban di mana sampai dengan sore hari anaknya belum kembali, dan setelah dicari ditemukan sedang bersama temannya yang saat itu sedang bersama," ujar Kombes Pol Komarudin, Sabtu, 19 September 2020.
Menurutnya, kasus tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap benar atau tidaknya laporan. Kapolres memastikan polisi akan transparan mengusut kasus tersebut. "Akan kita tindaklanjuti manakala nanti memang kasus tersebut benar adanya," kata Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Satuan Lalulintas Polresta Pontianak berinisial DY dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 15 September 2020.
Suryadi perwakilan dari pihak keluarga membenarkan, keponakanya yang bernama S telah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum anggota polisi yang bertugas di satuan Lalulintas Polresta Pontianak yang berinisial DY di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.
"Kejadian tersebut berawal keponakan saya ditilang karena temannya yang digonceng menggunakan motor tidak menggunakan helm standar dan tidak menggunakan masker di simpang jalan Imam Bonjol. Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah melaporkan oknum tersebut ke Sipropam," kata Suryadi VIVA.
Dugaan pelecehan asusila itu terjadi ketika DY memberikan surat tilang namun korban menolak, lalu diminta untuk membayar uang Rp250 ribu sebagai penolakan tilang. Korban pun menyanggupi dan meminta untuk diantarkan ke rumah keluarganya untuk meminta uang sebagai bayar biaya tilang.
"Namun korban bukanya diantarkan ke rumah keluarga, malah dibawa ke sebuah hotel. Dan di dalam hotel tersebut korban diperlakukan tidak senonoh oleh oknum polisi," kata Suryadi.
Lebih lanjut, kata dia, korban masih berumur 15 tahun, duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban saat ini mengaku trauma dan tidak mau keluar rumah. Korban terlihat diam, kadang menangis dan tidak mau bergaul dengan teman-temanya.
"Untuk langkah selanjutnya pada esok hari kami pihak keluarga akan membuat laporan ke kantor Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah," ujarnya. (LK)
Komentar