12 Orang Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Kejagung RI

Daftar Isi


    Foto: Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar. (ANTARA)

     

    Lancang Kuning, JAKARTA - Sebanyak 12 orang rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

    Pemeriksaan dilakukan pekan depan. Rencananya, pemanggilan ke-12 saksi tersebut dimulai Senin, 21 September 2020.

    "12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2020.

    Ke-12 saksi yang akan diperiksa pada pekan depan tersebut dimintai keterangannya dalam status kasus yang telah naik sidik. Mereka merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

    "12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," kata dia lagi, dilansir dari Viva.co.id


    Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

    Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, kepala Pusat Labfor Polri, dan lainnya.

    Listyo mengatakan dari hasil pengumpulan alat bukti dan analisis sejumlah barang bukti. Sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB. (LK0

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 12 Orang Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Kejagung RI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar