Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
Lancang Kuning – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yaitu Alpin Andrian disangkakan dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan luka berat
“Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” ujar Argo dalam keterangan pers virtual, di Mabes Polri, Rabu, 16 September 2020, dilansir Viva.co.id
Argo menegaskan, Polri serius dalam menangani kasus penusukan Syech Ali Jaber. Sejauh ini, jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik Polda Lampung yang disupervisi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. “Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia,” ujar Argo.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan, termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam kesempatan ini, Argo membantah kabar yang beredar di sosial media bahwa pelaku Alpin dibebaskan alias tidak dilakukan penahanan. Menurut dia, kabar yang beredar tidak benar, hingga saat ini pelaku masih ditahan di dalam sel Polresta Bandar Lampung.
“Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Tentunnya rencana daripada penyidikan ini penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi,” ujar Argo.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidik tetap memproses hukum tersangka Alpin Adrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber meskipun hasil pemeriksaan kejiwaan Alpin keluar nantinya.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan saksi ahli, dan hasil dari kejiwaan itu nanti akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Jadi, kami tetap melanjutkan sampai Jaksa Penuntut Umum,” kata Pandra.
Menurut dia, saat ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk menjadi pertimbangan atas kondisi kejiwaan tersangka Alpin. Oleh karena itu, kasus penusukan ini tidak langsung gugur atas hasil kejiwaan tersangka.
“Kami tetap memproses dan mengenakan pasal berlapis agar tersangka juga mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber sedang memberikan tausiyah di Masjid Falahuddin, Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020 yakni sekitar jam 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Sekitar 15 menit pertama, tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal langsung menghampiri korban Syekh Ali dari sebelah kanan dan menusuk. Dengan itu, terjadi refleks yang tinggi dan tangkisan oleh Syekh Ali tapi kena lengan sebelah kanan.
Peristiwa penusukan itu persisnya terjadi sekira pukul 17.15 WIB. Pascakejadian, petugas yang ada di lokasi, panitia dan jemaah membawa Ali Jaber ke Puskesmas terdekat.
"Sekarang kondisi Syekh sudah kembali pulih, artinya ada bekas luka lah bekas tusukan itu. Jadi barang buktinya saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bandar Lampung dan saat ini kondisi Syekh sudah sehat Wal- afiat dan sedang istirahat," kata Pandra. (LK)
Komentar