Ini Dia Supir Pajero yang Tabrak Lari Pesepeda di Jalan Sudirman

Daftar Isi

    Pelaku MA sebelah kanan saat diperiksa di Mapolresta Pekanbaru.(ft:Riaupos.co)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Didampingi keluarga dan pengacaranya, MA supir Pajero Sport yang menabrak pesepeda di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Jalan Sudirman, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 10.50 WIB menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru.

    MA ini adalah karyawan di salah satu pabrik kelapa sawit di Riau."Supir Pajero berinisial MA menyerahkan diri didampingi keluarga dan pengacara," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Emil Eka Putra dalam konfrensk pers di Polresta Pekanbaru.

    Dikatakan Kasat Kompol Emil, sejauh ini pihak kepolisian masih menyelidiki mengapa MA melarikan diri usai kecelakaan."Masih diperiksa, setelah itu kita lakukan penahanan sesuai UU 310 ayat 3 dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta pasal 312 tentang tidak menolong korban. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp75 juta," sebutnya.

    Dalamnpemeriksaan awal kecepatan yang dipakai MA tidak terlalu tinggi.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ini Dia Supir Pajero yang Tabrak Lari Pesepeda di Jalan Sudirman
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar