Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Terbukti Tak Netral di Pilkada, Anggota Polri Akan DIsanksi

                                        Pemerintah 11 September 2020 Author : Ruzimah




                                        Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Istimewa) 

                                         

                                        Lancang Kuning, JAKARTA –  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan seluruh anggota kepolisian harus bersikap netral pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

                                        Menurut dia, sikap netral aparat kepolisian ini sesuai dengan dasar hukum netralitas di antaranya TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang peran TNI-Polri, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

                                        “Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Polri dituntut untuk netral,” kata Awi dikutip Jumat, 11 September 2020, dilansir dari Viva.co.id

                                        Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.

                                        Dalam implementasinya, Polri mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai tugas pokoknya. Kemudian, Polri netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan materiil/imateriil kepada salah satu kontestan Pilkada.

                                        Selanjutnya, kata Awi, satuan atau perorangan atau sarana prasarana Sarpras tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi Polri.

                                        “Bagi anggota Polri yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas dia.

                                        Sementara, Awi menambahkan terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara. Secara institusi atau kesatuan, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.

                                        “Anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pilkada,” ucapnya. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Terbukti Tak Netral di Pilkada Anggota Polri Akan DIsanksi
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Terbukti Tak Netral di Pilkada, Anggota Polri Akan DIsanksi



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        KPU Coret 51 Ribu TNI-Polri Aktif dari Daftar Pemilih Pilkada
                                        KPU Coret 51 Ribu TNI-Polri Aktif dari Daftar Pemilih Pilkada
                                        Pemerintah27 October 2020
                                        MenPAN RB: ASN itu Punya Hak Memilih,Tapi Tidak Berpolitik Praktis
                                        MenPAN RB: ASN itu Punya Hak Memilih,Tapi Tidak Berpolitik Praktis
                                        Pemerintah07 February 2019
                                        Polri Keluarkan Telegram Plat Mobil Khusus Anggota DPR
                                        Polri Keluarkan Telegram Plat Mobil Khusus Anggota DPR
                                        Pemerintah22 May 2021
                                        Polri Larang Polisi ke Tempat Hiburan, Masyarakat yang Lihat Diminta Lapor
                                        Polri Larang Polisi ke Tempat Hiburan, Masyarakat yang Lihat Diminta Lapor
                                        Pemerintah26 February 2021
                                        Jokowi Akan Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 pada 12 April
                                        Jokowi Akan Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 pada 12 April
                                        Pemerintah10 April 2022

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan